Polda Sumut Sosialisasikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021

- Editorial Team

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumut mensosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif di Hotel Santika Dyandra Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/10/2021).

Kegiatan ini dipimpin langsung tim Bareskrim Polri, Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo bersama Brigjen Pol Bahagia Dachi. Acara dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Reskrimsus Kombes Pol John Nababan, dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wisnu P Adji, serta para tokoh masyarakat Sumatera Utara lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolda mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Polisi Grebek Gudang Narkoba di Martubung, Temukan 24 Kg Sabu, 39.650 Pil Ekstasi dan 2,4 Kg Ketamin

“Setiap tahunnya Polda Sumut menangani perkara yang cukup banyak. Pada akhirnya proses penegakan hukum tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personel dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan,” katanya.

Panca mengungkapkan, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

“Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat,” ungkapnya.

BACA JUGA  Komplotan Perampok Nasabah Bank Modus Pecah Kaca Diringkus Polda Sumut

Sementara itu, tim sosialisasi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Bahagia Dachi, menambahkan, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.

“Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum. Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” ucapnya. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Disnakertrans Sulut Sosialisasi PP No 37

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB