Gegara Warisan, Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Satu Keluarga Secara Bertahap

- Editorial Team

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, TRIBRATA TV

Hanya gegara ingin merebut harta warisan, sorang ayah bersama anak di Kabupaten Way Kanan, Lampung, E (38) dan DW (17) tega membunuh satu keluarga. Usai dibunuh mayatnya dibuang ke dalam septic tank dan mencornya dengan semen.

Para Korban berjumlah 5 orang. Mereka Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan (55), Z (5), dan Juwanda (26).

Kelima korban dibunuh secara bertahap mulai Oktober 2021 hingga Februari 2022.

Kedua pelaku diketahui merupakan anak dan cucu dari korban Zainudin. Berdasarkan pemeriksaan sementara, E membunuh karena masalah perebutan harta warisan milik Zainudin.

BACA JUGA  Bertengkar di Kedai Tuak, Pardomuan Ginting Tewas Ditikam Adi Siahaan

“Korban Siti Romlah dan Juwanda adalah ibu dan adik tiri pelaku E,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi keji E dipicu masalah perebutan harta warisan milik Zainudin.

“Diduga motif pembunuhan ini adalah masalah harta, pelaku EW ingin menguasai harta milik korban Zainudin,” jelasnya.

Perampasan nyawa itu diduga terjadi pada Oktober 2021. Kala itu, E mendatangi rumah korban dan membunuh keempatnya secara sadis.

BACA JUGA  Berkas Dilimpahkan, Tiga Pembunuh Hakim PN Medan Terancam Hukuman Mati

Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan kapak. Setelah tewas, keempat jasad korban dibuang ke septic tank yang berada di belakang rumah.

Selanjutnya, pelaku menutup septic tank itu dengan cara dicor menggunakan semen. Sementara pembunuhan terhadap Juwanda diduga terjadi pada Februari 2022.

Dari keterangan pelaku DW, anak E, Juwanda dibunuh saat sedang terlelap tidur. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pipa besi.

Jasad korban kemudian dibawa menggunakan pikap ke perkebunan singkong lalu dikubur. (edrin/r)

BACA JUGA  3 Tahun DPO, Pembunuh Tetangga Ditangkap Saat Pulang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB