Sitaro, TRIBRATA TV
Proses pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk Pilkada 2024 berjalan lancar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, menyampaikan bahwa hasil dari Medical Check Up (MCU) yang dilakukan di RSUP Prof. Kandow Manado kini tinggal menunggu laporan resmi dari tim medis.
Dalam konferensi pers yang diadakan di RSUP Prof. Kandow pada Kamis (6/9/2024), Stevanus menyebutkan kedua Bapaslon, Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng dan Chyntia Inggrid Kalangit-Heronimus Makainas, berada dalam kondisi baik selama tiga hari menjalani pemeriksaan. Tidak ada kendala kesehatan yang mengganggu selama proses tersebut.
“Proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar tanpa hambatan. Kami kini menantikan hasil resmi dari tim medis untuk menyelesaikan tahapan ini,” ujar Stevanus. Menurutnya, laporan medis ini sangat penting dalam menentukan kelayakan para kandidat untuk maju ke tahap berikutnya.
Stevanus menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan akan menjadi bagian dari verifikasi syarat administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing Bapaslon sebelum ditetapkan sebagai calon resmi. “Setelah ini, kami akan melanjutkan proses verifikasi administrasi untuk menetapkan pasangan calon yang berhak bertarung dalam Pilkada mendatang,” imbuhnya.
Pemeriksaan kesehatan adalah salah satu persyaratan penting dalam tahapan seleksi Pilkada, dan KPU Kabupaten Sitaro menaruh harapan besar agar hasil yang diberikan bersifat objektif dan transparan. Tahapan berikutnya setelah hasil medis diumumkan adalah verifikasi administrasi untuk memastikan bahwa kedua pasangan calon memenuhi syarat secara keseluruhan.
Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro, atau yang dikenal juga sebagai Kepulauan Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo, diperkirakan akan berlangsung ketat, dengan dua pasangan calon yang sama-sama memiliki basis kekuatan yang sangat militan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









