Sitaro, TRIBRATA TV
Semangat pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat terus digelorakan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Salah satunya melalui pembentukan Koperasi Merah Putih yang kini telah mencapai tahap penting dalam proses legalisasi.
Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM menyampaikan perkembangan tersebut dalam wawancara bersama sejumlah awak media, Jumat 13 Juni 2025.
Menurut Bupati Kalangit, seluruh desa dan kelurahan di Sitaro—sebanyak 100 persen—telah memiliki struktur koperasi. “Kami bersyukur, seluruh wilayah telah membentuk Koperasi Merah Putih. Ini bukan hanya capaian administratif, tapi juga bentuk kesiapan masyarakat membangun ekonomi dari akar rumput,” tegasnya.
Meski secara fisik dan organisasi koperasi telah terbentuk, proses pengurusan legal formal masih menghadapi tantangan. “Saat ini baru sekitar 10 desa yang telah memiliki akta notaris. Sementara sekitar 70 lainnya masih dalam proses,” ungkap Bupati.
Salah satu hambatan utama, lanjutnya, adalah keterbatasan tenaga notaris di daerah. “Di Sitaro, kami hanya punya satu notaris. Ini membuat prosesnya berjalan sedikit lebih lambat dari yang diharapkan,” jelas Chyntia dengan nada optimis.
Namun begitu, Pemerintah Kabupaten tetap mendorong percepatan penyelesaian administrasi koperasi ini. Bupati pun menegaskan, “Kami upayakan agar seluruh akta bisa selesai paling lambat akhir bulan ini.”
Koperasi Merah Putih bukan sekadar nama—ia adalah simbol kemandirian ekonomi masyarakat. Bagi Pemerintah Sitaro, koperasi ini menjadi instrumen vital dalam meningkatkan kesejahteraan warga, terutama di wilayah-wilayah kepulauan yang jauh dari pusat pertumbuhan ekonomi.
Dengan fondasi koperasi yang mulai kokoh dan partisipasi masyarakat yang tinggi, Sitaro menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah hambatan. “Kita mungkin terbatas secara geografis, tapi semangat gotong royong dan tekad membangun adalah kekuatan utama kita,” pungkas Bupati Kalangit. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









