Tidak Terkait Sengketa Hak, Sardiaman Minta Polres Simalungun Profesional Mengusut Kasus Penipuan dan Penggelapan

- Editorial Team

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Sardiaman Sinaga menyayangkan hingga kini laporannya terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Simalungun masih mandek kendati telah berjalan lebih dari setahun.

“Polisi bertahan belum mau melanjutkan penyelidikan dan penyidikan menunggu ada putusan perdatanya,” kata Sardiaman, warga Jalan Pasar No 37 Saribudolok, Simalungun ini, Kamis (5/9/2024).

Padahal menurut Kuasa Hukum Sardiaman, Taman Karya Purba SH, MH dan Parulian Sinaga SH, kedua hal itu berbeda. Karena gugatan yang diajukan terlapor, Yuspita Meliana Sipayung terkait kepemilikan hak atas sebidang tanah.

“Sementara yang kita laporkan adalah penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yuspita Meliana,” kata Taman Karya.

Ia pun menceritakan kronologis kasus penipuan dan penggelapan itu. “Tahun 2016, Yuspita Meliana menjual sebidang tanah seluas 15 X 25 meter di Jalan Saribudolok Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta, Simalungun, atas nama Yuspita Meliana senilai Rp240 juta,” ujarnya.

Dalam kuitansi jual beli bertanggal 27 Mei 2016 itu juga ditandatangani sejumlah saksi, serta dibelakang kuitansi juga ditambah uang senilai Rp15 juta untuk pengurusan surat tanah itu.

BACA JUGA  Evra Damanik : Pelantikan 40 PAC PMS Siantar-Simalungun Tidak Berbau Politik

“Korban memberikan uang tambahan Rp15 juta karena Yustina Meliana mengaku tidak memiliki uang untuk mengurus surat tanah itu,” kata Taman.

Namun surat tanah yang ditunggu-tunggu tidak pernah diberikan. Hingga akhirnya pada tahun 2016 Polsek Saribudolok memediasi keduanya, setelah Sardiaman melapor ke Polsek.

Kapolsek Saribudolok yang turun langsung ke lokasi mengarahkan agar Sardiaman Sinaga mendirikan bangunan di lokasi tanah tersebut dan disaksikan oleh Yustina Sipayung bersama dua anaknya.

Dalam mediasi itu, Yustina berjanji akan memberikan surat tanah pada Bulan September 2016 atau 4 bulan setelah mediasi itu.

“Korban juga diminta untuk membangun gudangnya di lahan itu,” katanya.

Walau telah berkali-kali diingatkan, namun ternyata Yuspita Meliana tidak menepati janji untuk menyerahkan surat-surat tanah yang dijanjikan.

“Kebetulan keduanya masih ada ikatan saudara, Yuspita Meliana Sipayung adalah istri dari almarhum paman Sardiaman Sinaga, sehingga ia sangat percaya pada tantenya itu, walau terus diulur-ulur,” tambah Parulian.

BACA JUGA  Massa Desak Dugaan Korupsi 2 Dinas Simalungun Segera Diusut Kejatisu

Hingga tiba-tiba pada tahun 2023 muncul somasi yang meminta Sardiaman mengosongkan lahan itu. Tentu saja ia kaget sehingga mempertanyakan hal itu pada tantenya, Yuspita Meliana.

Namun Yuspita menjawab dengan berbelit-belit tanpa memberi kepastian soal surat tanah itu.

Hingga akhirnya Sardiaman pun melaporkan Yustina Meliana ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Kalau memang ia telah menjual lahan itu kepada pihak lain, ya dikembalikan uang klien kami senilai harga saat ini ditambah dengan denda atas pembatalan sepihak,” ucap Taman.

Karenanya, ia pun menuntut agar uang yang telah dibayarkan serta uang untuk mengurus surat tanah dikembalikan. “Kalau tidak dikembalikan, itu artinya ia telah menipu dan menggelapkan uang klien kami,” tambah Taman.

Jadi, kata Taman Karya, tidak ada hubungan sengketa hak yang menjadi dasar pihak Polres Simalungun menunda penyelidikan dan penyidikan.

Diketahui Polres Simalungun bersikukuh menunda dengan dasar Telegram Kapolda Sumut No:ST/2450/XII/RES.7.5/2021 yang berdasarkan Perma No 1 Tahun 1956 dan yurispudensi Putusan MA Reg No:628.K/PID/1984 tertanggal 17 Oktober 1983.

BACA JUGA  Pangdam I/BB Lantik Pengurus Perbakin Simalungun

“Kami tidak melaporkan agar lahan itu dikembalikan, tapi melaporkan Yustina Meliana telah menipu dan menggelapkan uang Sardiaman Sinaga,” tegasnya lagi.

Sementara Kapolres Simalungun AKBP Choky Meliala yang menerima informasi ini meminta LP Sardiaman.

“Ada LP nya,” jawab Kapolres, Jumat (6/9/2024). Hal ini mungkin untuk mengecek dan memastikan laporan Sardiaman.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!