Polres Sambas Gelar Rekontruksi: Tersangka Membunuh Karena Tertekan Tagihan Pinjaman Koperasi

- Editorial Team

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambas, TRIBRATA TV

Motif pembunuhan yang menggemparkan Dusun Dungun Angus Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas, Rabu (7/8/2024).

Dalam rekonstruksi tersangka ST yang diduga membunuh korban RR dipicu oleh masalah cicilan pinjaman.

Menurut Laporan Polisi peristiwa berawal dari tekanan yang dialami tersangka atas banyaknya tagihan pinjaman yang harus dibayar. Tersangka merasa terdesak karena tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada beberapa koperasi harian tempat dia meminjam dana, termasuk kepada korban.

Berdasarkan tahapan rekonstruksi, tersangka ST diduga merencanakan untuk menghadapi pengurus koperasi dengan menggunakan pisau, dengan maksud untuk menggertak mereka terkait legalitas koperasi yang menurutnya memberatkan.

BACA JUGA  Kurang dari 24 Jam , Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Masjid Sibolga

Sebelum kejadian dengan korban RR, tersangka telah mengalami situasi serupa dengan pengurus koperasi lain. Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, tersangka bertemu dengan T untuk membicarakan pembayaran cicilan harian yang tidak dapat dipenuhinya. Berkat kesabaran T, tersangka tidak melanjutkan rencananya untuk mengancam dengan pisau pada saat itu.

Namun, pada hari Selasa, 18 Juni 2024, tersangka dihubungi oleh koperasi korban, RR terkait pembayaran cicilan harian. Tersangka berjanji untuk membayar secara tunai keesokan harinya. Pada tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil memperoleh pinjaman dari teman untuk menutup sebagian tagihan koperasi lainnya.

BACA JUGA  Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus PETI

Namun, setelah mengatur pembayaran kepada koperasi lain, tersangka merasa jumlah uang yang tersisa tidak mencukupi untuk membayar cicilan harian kepada korban, RR.

Akhirnya, tersangka menghubungi korban dan menyepakati pertemuan di depan pekong sebelum toko, di mana tersangka kemudian mengambil tindakan tragis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kepolisian Sambas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwajib. Proses penyidikan dan pengadilan akan terus dilakukan untuk mencari keadilan bagi keluarga korban dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.

BACA JUGA  Tiga Penambang Emas Ilegal Diringkus Polres Ketapang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru