Ketapang, TRIBRATA TV
Sejumlah nama perusahaan pelaksana proyek konstruksi Penunjukan Langsung (PL) Pemda Ketapang yang dikelola oleh Dinas PUTR di bidang SDA diduga hasil dari “pengkondisian” oleh Kabid SDA, Hendrika.
Kabag LPSE Setda Ketapang, Sudirman Sinaga dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin (4/8/2025) mencurigai ada permainan oknum jika suatu perusahaan mengerjakan proyek melebihi batas Sisa Kemampuan Paket atau SKP.
Kecurigaannya itu dijelaskannya apabila ditemukan dugaan perusahaan tertentu hanya melaksanakan pada satu dinas dan satu bidang.
“Tapi misalkan ada di satu dinas, berarti emang oknumnya yang nakal,” kata Sudirman Sinaga.
Menurut Sudirman Sinaga, kasus ini muncul akibat tidak disiplin para komponen penyelenggara proyek untuk menjalankan regulasi secara baik terutama menyampaikan informasi calon pelaksana secara real time.
“Sehingga informasi yang seharusnya bisa diakses secara real time, menjadi terkendala akibat kelalaian tadi,” katanya.
Kasus ini berpotensi melanggar regulasi berupa Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang jasa Pemerintah dan Undang-undang nomor 55 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
Dugaan pun menyeruak, kalau Hendrika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) tidak dijalankan secara optimal karena terindikasi menerima hadiah atau janji dari kontraktor proyek PL.
Pegiat antikorupsi di Ketapang mendesak Aparat Hukum di Kalimantan Barat segera melakukan penelusuran pada sejumlah proyek yang dikerjakan oknum kontraktor tersebut.
“Kami juga mendesak Polda dan Kejati Kalimantan Barat mengusut dugaan pada proyek ini,” Kata Ujang Yandi, Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, Rabu (6/8/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun Borneotribun Ketapang dari laman Inaprog SPSE Ketapang, ditemukan beberapa nama perusahaan bekerja proyek secara “overload”.
Data ini dituliskan random berdasarkan jumlah paket sedang dikerjakan alias on going yang melebihi 5 paket sesuai regulasi.
Seperti CV Chandra Raja Mandiri (7 paket), CV Alvin Jaya (7 paket), CV Karya Putra Mandiri (8 paket), kemudian CV Pak Kaye (8 paket), CV Rezeki Aqila (9 paket).
CV Borneo Kayong (8 paket), CV Assyifa Biru (10 peket) CV Lurus Karya Bersama (10 paket) berikutnya, nama CV Mahkota Anggrek (7 Paket), CV Zero Lintas Dua (7 paket) dan CV Nilam Jaya Perkasa (7 paket). (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









