Merangin, TRIBRATA TV
Terkait informasi identitas Fs, korban tewas saat beraktivitas di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada hari Minggu, 8 Januari 2023 di Desa Air Liki Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, keluarga angkat bicara.
Menurut Ramilus, Kepala Desa Palipan Kecamatan Sungai Manau yang merupakan keluarga korban Fs, korban Fs berusia 44 tahun merupakan warga Desa Sungai Pinang dan menikah ke Desa Muaro Panco.
“Korban adalah salah satu pekerja box pada alat berat jenis excavator bermerek Zamlion dengan pemilik AN,” katanya melalui telepon, Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pada hari naas tersebut menurut Ramilus yang menjemput korban ke Desa Ngaol, korban meninggal dunia karena jatuh di camp pekerja PETI yang biasa ditempati, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat dan mengalami sedikit luka goresan di wajah.
Kades Ramilus membantah kalau Fs bekerja sebagai pendulang emas atau gerai emas secara tradisional. “Almarhum Fs adalah pekerja Box alat berat jenis Excavator,dan almarhum FS berusia 44 tahun bukan 54 tahun,” tegasnya.
“Kita berbicara fakta yuk, korban Fs adalah anak dari adik ipar aku, korban meninggal di dalam camp karena jatuh, bukan kena senggolan baket alat berat, dan aku berbicara yang kenyataan, bahwa Fs adalah pekerja Box Peti bukannya pendulang atau penggerai emas secara tradisional. Saya dari pihak keluarga menyatakan korban berusia 44 tahun bukan 54 tahun, semua yang aku omongin adalah fakta,” ujar Kades Ramilus.
(Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









