Merangin, TRIBRATA TV
Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI), Babinsa 420-08/Tabir, Camat, Kapolsek, Kades, Anggota BPD, tokoh masyarakat dan Babinkamtibmas menyosialisasikan larangan PETI di Desa Kandang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Selasa (07/05/2024).
Camat mengatakan negara sudah mengatur larangan aktifitas PETI tertuang dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Harapan Camat kepada warga Desa Kandang untuk tidak melakukan kegiatan tambang ilegal,yang mengakibatkan air sungai keruh sehingga tidak dapat digunakan.
Kegiatan PETI juga berdampak merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir. PETI ini juga bisa di kenakan sanksi hukum kepada Masyarakat yang tidak taat peraturan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









