Polres Aceh Tamiang Paparkan Kasus Pembunuhan Ayah Tiri

- Editorial Team

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Aceh Tamiang mengadakan Konferensi Pers terkait kasus seorang anak membunuh ayah tiri, di halaman gedung Aula Dhira Brata Mapolres setempat, Selasa (5/7/2022).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, mengungkapkan pelaku pembunuhan ayah tiri yang terjadi pada Senin (4/7/2022) di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, modusnya karena sakit hati dan dilakukan secara spontan.

Sebelum pembunuhan, korban Anwar Sadad dengan pelaku berinisial RS warga Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang terlibat keributan karena dibangunkan oleh korban dan sempat melontarkan kata-kata “ bangun kau cari kerja sana, jangan tidur saja,”. “Setelah itu, tersangka langsung bangun dari tidurnya dan bersiap–siap untuk pergi keluar dari rumah,” ungkap Imam.

BACA JUGA  Sat Lantas Polres Simeulue Beri Teguran Humanis pada Pelanggar Lalulintas

Pada saat tersangka akan pergi meninggalkan rumahnya, terjadi lagi pertengkaran antara tersangka dan korban, terang Kapolres sembari mengatakan, kemudian tersangka melihat sebilah pisau dan selanjutnya menghunuskan pisau tersebut sehingga mengenai tangan korban.

“Korban mencoba merebut pisau yang dipegang tersangka sehingga terjadi perebutan pisau antara tersangka dan korban yang kemudian menyebabkan korban terjatuh dalam posisi terlentang, saat itu korban masih berusaha merebut pisau dari tangan korban,”sebut Imam.

BACA JUGA  Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Lima Tersangka Penjual Narkotika

Akhirnya tersangka menghunuskan lagi pisau yang di pinggangnya kearah perut bagian kiri korban. “Kemudian tersangka ditarik oleh ibunya dan meninggalkan ayah tirinya, yang mengalami luka-luka,” jelas Imam.

Korban dilarikan k Rumah Sakit Umum Aceh Tamiang untuk mendapat penanganan medis namun akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.

“Kurang dari 24 jam tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Imam.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 10 tahun penjara, pungkas Imam. (H Lubis)

BACA JUGA  Langsa Zona Merah, Akses Keluar Masuk Kota Disekat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru