Langsa, TRIBRATA TV
Pemko Langsa, Aceh memberlakukan penyekatan akses keluar masuk ke kota tersebut. Pemberlakuan PPKM Level 3 dimulai sejak kota yang dijuluki Kota Jasa ini ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran virus Covid-19.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, berdasarkan keputusan hasil rapat Pemerintah Kota Langsa bersama Forkopimda paska dilabeli status zona merah, penyekatan berlaku hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Kapolres Kota Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyebutkan penyekatan juga berlaku bagi setiap orang, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum.
“Lokasi yang disekat yaitu di persimpangan Tugu Gampong Blang, titik kedua di Lapangan Merdeka dan di Simpang Comodore sebagai titik ketiga,” katanya, Senin (23/8/2021).
Ia mengungkapkan jika aparat gabungan juga melakukan Operasi Yustisi sesuai dengan keputusan Mendagri No 32 Tahun 2021 tentang PPKM.
“Mencegah penyebaran Covid-19, kitq fokus pada pengamanan di Lapangan Merdeka yang bertujuan untuk mensterilkan dari segala aktivitas masyarakat, para petugas juga menghimbau masyarakat agar patuh pada aturan tersebut untuk mengembalikan Kota Langsa terbebas dari zona merah,” katanya. (Jasman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









