RS Murni Teguh Dilaporkan ke Polisi

- Editorial Team

Minggu, 7 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pemuda Batak Bersatu (PBB) resmi melaporkan Rumah Sakit Murni Teguh ke Polda Sumatera Utara karena memakamkan Ruslan Simanjuntak dengan prosedur Covid-19.

Laporan itu tertuang dalam LP : STTLP/983/VI/ 2020/Sumut/SPKT/III dengan pelapor Edwar Sianturi tertanggal Sabtu (6/6/2020) pukul 18:29 wib.

Sebelumnya organisasi PBB telah mendatangi RS Murni Teguh di Jalam Jawa No.2, Gg. Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Mereka menuntut pihak RS karena pasien atas nama Ruslan Simanjuntak yang sakit kanker otak namun dinyatakan meninggal Covid-19.

BACA JUGA  Video: Rusuh Karena Pembagian BLT di Madina

Karenanya pihak keluarga bersama ormas PBB mendatangi rumah sakit untuk menyampaikan keberatan atas status meninggalnya almarhum Ruslan Simanjuntak.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PBB Sumatera Utara, Martin Siahaan ketika dikonfirmasi via seluler mengatakan dengan tegas kepada TRIBRATA TV, atas kejadian tersebut pihaknya tidak terima.
“Kami tak terima jika penyakit kanker otak dirubah menjadi covid 19, kami duga ini sengaja untuk mengambil dana pemerintah,” ujar Martin tegas.

Selain itu, Martin juga mempertanyakan, obat apa yang diberikan kepada pasien, sehingga meninggal dunia, apakah obat covid 19, karena jelas hasil laboratorium penyakitnya adalah kanker otak. Kemudian untuk apa APD yang disiapkan pemerintah tapi tak diberikan agar dipakai keluarga untuk melihat,”katanya.

BACA JUGA  Tak Lama di Kisaran, Perantau Asal Palembang Meninggal di Dalam Warung

Mereka juga menyayangkan kenapa tidak ada pemberitahuan kepada keluarga jika sudah meninggal dunia dan kenapa langsung menguburkan. “Kami minta pemerintah terkhusus Menteri Kesehatan dan jajarannya agar cek kembali obat yang dimakan oleh almarhum boru Simanjuntak tersebut,” Katanya kepada TRIBRATA TV.

“Kita akan dampingi terus pihak keluarga sampai ke Polda,” tambah Martin. (Bonni)

BACA JUGA  Santuni Beras, Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Alm H. Wagimin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB