PABPDSI Minta Bupati Simalungun Tinjau Ulang Keputusan Camat Raya Kahean

- Editorial Team

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Simalungun mengecam keras keputusan Camat Raya Kahean No: 400.10.2/12/2024 tentang pembatalan keputusan Camat Raya Kahean No: 188.45/209/36.7.2/2022 tentang Pengesahan Penetapan Pengurus Maujana Desa/Nagori Panduman masa bakti 2022 – 2028.

Ketua PABPDSI Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, Senin (6/05/2024) menyatakan, surat yang dikeluarkan Camat Raya Kahean cacat hukum karena belum ada putusan pengadilan, sesuai pasal 71 ayat (3) UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA  150 Putra Putri Simalungun Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Korea

Lebih lanjut Buyung menjelaskan, sebagai pimpinan PABPDSI Simalungun, ia akan menindaklanjuti surat keberatan Maujana Nagori Panduman No: 147/019/MPD/IV/2024. tentang kebijakan Camat Raya Kahean.

”Dengan adanya pembatalan terhadap Maujana Nagori Panduman Periode 2022 – 2028 berarti secara substansi Camat Raya Kahean membatalkan hasil pemilihan Pangulu Panduman,” tukas Buyung.

“Semoga Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga tanggap atas surat yang saya sampaikan,” tutur Buyung.

Di tempat terpisah salah seorang warga bermarga Saragi menyatakan, baiknya pemerintah jangan membuat warganya bingung. ”Yang sudah ada baiknya dibina, jangan dibuat masalah, kami sebagai warga Nagori Panduman jadi terpecah belah,” imbuh Saragi.

BACA JUGA  Sakit Tahunan, Pria ini Nekat Gorok Leher dan Tikam Perutnya Sendiri

Ia berharap Bupati Simalungun agar segera menyelesaikan permasalahan Maujana di Nagori Panduman.

”Saya berharap bapak Bupati segera menyelesaikan masalah ini.Apalagi sebentar lagi tahun politik, ini bisa menjadi batu sandungan nantinya,” tutup Saragi.

BACA JUGA  Jalan Rusak di Simalungun, Himapsi Tuntut Pemprovsu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB