Luwu Timur, TRIBRATA TV
Aksi pria di Luwu Timur ini terbilang nekat. Siang bolong ia merampok toko emas dengan memecahkan kaca etalase dan melarikan ratusan gram emas senilai Rp500 juta.
Kenekatan ini ternyata dilatarbelakangi utangnya yang sudah menumpuk hingga puluhan juta. Sepekan pelaku harus membayar utang hingga Rp20 juta.
Namun pelaku, Nirwantho Tampasigi (36) tak sempat menikmati hasil rampokannya karena keburu ditangkap tim Polres Luwu Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bangun Karya Kecamatan Tomoni, Luwu Timur kurang dari 4 jam usai beraksi.
Menurut Wakapolres Luwu Timur, Kompol
Hajridi didampingi Kasat Reskrim Iptu A Fadhly Yusuf dalan konferensi pers, Senin, (07/04/2025), perampokan itu terjadi di salah satu toko emas di Dusun Wulasi Desa Manurung Kecamatan Malili, pada Minggu (06/04/2025) sekitar pukul 14.02 WITA.
“Pelaku tiba-tiba datang ke toko emas dan langsung memecahkan kaca etalase menggunakan palu serta mengambil sejumlah emas,” kata Wakapolres.
Terkejut, anak pemilik toko yang sedang menjaga langsung berteriak, ‘rampok, rampok’ berulangkali.
“Pelaku lalu melarikan diri menuju sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, namun motor pelaku terjatuh saat hendak dihidupkan. Pelaku lalu melarikan diri ke arah Pasar Lakawali, namun hanya beberapa meter kemudian kembali ke motornya, mengeluarkan pistol mainan dari dalam tas, dan mengarahkannya ke korban serta seorang warga,” sambungnya.
Lanjut Kompol Hajriadi, karena takut, korban mundur dan berlindung di samping mobil yang terparkir di teras toko, sehingga pelaku berhasil kabur membawa motor menuju poros jalan Trans Malili-Wotu. Korban sempat melempar pelaku dengan batu, namun tidak mengenai sasaran.
“Saat menodongkan senjata, pelaku membuka kaca helmnya sehingga wajahnya terlihat jelas oleh korban. Usai kejadian, warga menemukan ponsel dan palu yang diduga milik pelaku di sekitar lokasi kejadian,” beber Wakapolres.
Polisi pun segera memburu pelaku setelah berhasil mengindentifikasi. Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas dalam bentuk gelang dan cincin dengan total berat 162,8 gram.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau lebih subsider Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









