Luwu Timur, TRIBRATA TV
Kurang dari 4 jam, pembobol toko emas di Dusun Wulasi Desa Manurung, Lakawali, Kecamatan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Luwu Timur, Sulsel.
Pembobolan itu terjadi pada Minggu (6/04/2025) sekira pukul 14.02 Wita. Saat itu pelaku datang di toko emas dan langsung memecahkan kaca etalase emas.
Begitu mendengar suara kaca pecah, korban, Novita, cucu pemilik toko yang sedang duduk menghadap samping kaget dan sontak berteriak ‘rampok, rampok’ secara berulang.
Dengan cepat pelaku berlari menuju ke motor miliknya yang terparkir dipinggir jalan kemudian disusul korban mengejarnya. Namun saat motor tersebut akan dihidupkan, tiba-tiba motor pelaku terjatuh.
Merasa terdesak pelaku akhirnya berlari kearah Pasar Lakawali namun hanya beberapa meter pelaku memutar berlari kembali ke motornya. Saat itu pelaku mengeluarkan senjata dari tas miliknya kemudian menodongkan/mengarahkan senjata tersebut kepada korban.
Korban pun mundur sehingga pelaku berkesempatan mengambil motornya dan meninggalkan lokasi menuju ke arah poros jalan Trans Malili-Wotu.
“Saat bersamaan saya mengambil batu kemudian melempar pelaku namun batu tersebut tidak mengenai pelaku, ” kata korban.
Keterangan korban menyebutkan, saat pelaku menodongkan senjata ke arahnya, pelaku tersebut sempat membuka kaca helm yang digunakan sehingga pada saat itu korban sempat melihat secara jelas muka atau wajah dari pelaku tersebut.
Untungnya sesaat setelah pelaku meninggalkan lokasi, salah seorang warga menemukan ponsel yang diduga milik pelaku dan juga palu yang digunakan untuk memecah kaca etalase.
Atas kejadian tersebut beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin seberat 300 gram senilai Rp500 juta berhasil dibawa pelaku.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV disekitar TKP, polisi gerak cepat lakukan penyelidikan dan kurang dari 4 jam pelaku ditangkap di Desa Bangun Karya Kecamatan Tomoni.
Pelaku diketahui berinisial NT alias AD (36) warga Desa Bangun Karya Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur. Ia dijerat Pasal Pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 KUHpidana Lebih Subs Pasal 363 ke 5 KUHPidana dengan Tindak pidana Curas atau Curat. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









