Sanggau, TRIBRATA TV
Upaya memperkuat pengawasan serta mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan terus digencarkan. Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Rutan Kelas IIB Sanggau menggelar penggeledahan kamar dan blok hunian warga binaan secara serentak bersama aparat gabungan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bebas dari gangguan keamanan serta peredaran barang terlarang, khususnya narkotika.
Operasi gabungan ini dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum lainnya. Turut hadir Kaurbinops Satresnarkoba Polres Sanggau, Ipda Novi Iswandi, personel Polres Sanggau, anggota Kodim 1204/Sanggau yang dipimpin Serka Shofi, serta perwakilan dari BNN Kabupaten Sanggau.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh terhadap tujuh kamar atau blok hunian warga binaan kasus narkotika. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan detail untuk memastikan tidak adanya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan maupun mendukung aktivitas ilegal di dalam rutan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dan tidak semestinya berada di dalam kamar hunian. Di antaranya enam unit telepon genggam, sepuluh charger, lima botol parfum atau minyak wangi, serta sejumlah barang lain seperti headset, speaker aktif, sendok, dan korek api.
Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan di lokasi. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan direndam ke dalam air untuj memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Ipda Novi Iswandi, menegaskan keterlibatan pihak kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif serta mendukung penuh upaya pihak rutan dalam memberantas peredaran barang terlarang. Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pengawasan terhadap warga binaan, khususnya kasus narkotika, harus dilakukan secara berkelanjutan dan terpadu agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan fasilitas di dalam rutan.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sanggau sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sanggau.
Pihak Rutan Kelas IIB Sanggau menyampaikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun insidental sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin warga binaan serta mempertegas komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









