Petaka di Warung Tuak, Gegara Pesan Peyek, Pelanggan Dikeroyok Hingga Babak Belur

- Editorial Team

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Dipicu masalah pesan peyek untuk tambul minum tuak, Antoni (52) Warga Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumut dikeroyok oleh pemilik warung tuak dan pelanggan lain hingga babak belur, di Dusun Pondok, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Batu Bara.

Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Damanik, melalui Kanit Reskrim, Iptu Jimmy Sitorus, membenarkan peristiwa tersebut dan telah mengamankan 2 orang pelaku, Senin (06/03/2023).

Disebut Jimmy, dua orang yang diamankan satu diantaranya pemilik warung tuak, satu orang lagi masih dalam pengejaran.

BACA JUGA  Kapolres Batu Bara Lepas Atlit Panahan Fespati Batu Bara ke Klaten

“Dua pelaku yang diamankan, Riadi (43) warga Dusun III Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu dan Umar Dani (40) Warga Dusun III, Desa Laut Tador, Batu Bara,” jelas Jimmy.

Kejadian pengeroyokan di warung tuak pada Minggu (05/03/2023) sekira jam 22.00 WIB dan korban Antoni membuat laporan Senin (06/03/2023).

“Pada malam tersebut, korban memesan peyek untuk tambul minum tuak Kak Emi dan diantar oleh adik perempuan pemilik warung. Korban pun langsung membayar dengan uang Rp50 ribu namun tidak ada kembalian korban minta ditukarkan,” ungkap Jimmy.

BACA JUGA  Tersinggung Saat Mabuk, 2 Pemuda Aniaya Hingga Tewas Penjaga Malam

Diduga sudah dalam kondisi mabuk tuak, Herman, abang dari pemilik warung tuak langsung memukul korban dibantu oleh Riadi dan Umar Dani.

“Riadi dan Umar Dani kini sudah ditahan di Polsek Indrapura sementara Herman masih dalam pengejaran petugas,” tutup Iptu Jimmy Sitorus. (Pelka)

BACA JUGA  Polsek Indrapura dan KSJ Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang
Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini
‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI
Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu
Bus PO Palala Padang-Jakarta Terbakar di Muba, 38 Penumpang Selamat
Halangi Pemasangan Plang, Warga Gowa Dikeroyok dan Dibusur
Api Misterius Terus Muncul di Rumah Agus Yani Sleman, Ahli Pertanyaan Dugaan Gas Metana

Berita Lainnya

Senin, 1 Juni 2026 - 18:35 WIB

Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:57 WIB

Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:09 WIB

‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:15 WIB

Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:28 WIB

Bus PO Palala Padang-Jakarta Terbakar di Muba, 38 Penumpang Selamat

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!