Yogyakarta, TRIBRATA TV
Keributan yang sempat viral di media sosial dan diduga sebagai aksi tawuran pelajar di kawasan Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, ternyata bermula dari buka puasa bersama pelajar SMP di Bantul pada Jumat (6/3/2026) malam.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Jalan Parangtritis. Acara buka puasa bersama itu juga dihadiri oleh sejumlah alumni.
Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Anton Budi Susilo, menjelaskan setelah acara selesai, pihak kepolisian mengarahkan para pelajar untuk segera meninggalkan lokasi untuk menghindari kerumunan.
“Awalnya kegiatan buka puasa bersama pelajar SMP wilayah Bantul yang juga mengundang alumni. Setelah selesai, rombongan diarahkan untuk segera meninggalkan lokasi,” ujar Anton, Jumat (6/3/2026).
Sekitar pukul 18.45 WIB, aparat dari Polsek Mergangsan yang melakukan pengamanan kembali mengingatkan agar kegiatan segera diakhiri dan rombongan pelajar diarahkan bergerak ke arah selatan.
Namun tidak lama kemudian, polisi menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan di depan sebuah kafe di kawasan Jalan Parangtritis.
Menurut Anton, keributan terjadi ketika rombongan pelajar tersebut bertemu dengan kelompok lain yang melintas menggunakan sepeda motor dari arah selatan menuju utara.
“Rombongan pelajar tersebut bertemu dengan kelompok lain yang melintas menggunakan sepeda motor dari arah selatan ke utara, kemudian terjadi keributan,” jelasnya.
Petugas kepolisian yang masih berada di sekitar lokasi segera mendatangi tempat kejadian dan berhasil melerai kedua kelompok tersebut.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan satu orang berinisial MR (19), seorang pelajar SMK swasta di Bantul yang merupakan warga Sewon, Kabupaten Bantul.
Polisi memastikan situasi berhasil dikendalikan dengan cepat setelah petugas turun tangan dan keributan tidak berlangsung lama.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut sekaligus mengimbau para pelajar untuk tidak terlibat dalam aksi yang berpotensi memicu tawuran.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








