Medan, TRIBRATA TV
Kawasan Jalan Mesjid Taufiq Kecamatan Medan Timur yang sempat dikenal sebagai sarang narkoba, kembali digerebek Polsek Medan Timur, Jumat (7/3/2025) sore. Penggerebekan ini untuk mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba sekaligus laksanakan instruksi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Kali ini gerebek sarang narkoba (GSN) menyasar Jalan Mesjid Taufiq Gang Serasi Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston A.M Napitupulu didampingi Wakapolsek, AKP Marhaenuddin, Kanit Reskrim Ervan Lian Siahaan, Panit 1, Ipda Febrian Sitepu, Panit 2, Ipda Marshal Sianturi, kepada wartawan, mengatakan GSN hari ini dilakukan karena pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah dikawasan Jalan Mesjid Taufiq sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sore ini saya bersama anggota menggerebek lokasi dengan tetap bertindak humanis dan sesuai rencana,” ujar Kompol Briston Napitupulu.
Di dalam sebuah rumah, tim menangkap dua laki -laki berikut barang bukti 4 paket sabu, 20 plastik klip, 1 buah pipet yang sudah dirakit menjadi skop, dan uang tunai senilai Rp90.000.
“Kedua pelaku narkoba yang kita amankan itu yakni, SS alias ACO (30) dan rekannya, SFG (22) yang merupakan warga Jalan Mesjid Taufiq Gang Serasi,” katanya lagi.
Kedua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polsek untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami Polsek Medan Timur menghimbau masyarakat agar dapat bekerjasama, jangan segan dan takut untuk melaporkan apapun aksi tindak kriminal yang terjadi terkhusus aktifitas narkoba. Saya tegaskan jauhilah narkoba karena narkoba adalah musuh bangsa, kita akan tindak tegas pelaku pelaku narkoba,” tegasnya.(H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









