Simpan Shabu di Warnet, Jefri Diciduk Polisi Siantar

- Editorial Team

Selasa, 7 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Maraknya penyalahgunaan narkoba di Pematangsiantar seperti tak ada habisnya. Lagi, Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seseorang yang terbukti memiliki narkoba jenis shabu dari Warnet Star Net Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Senin, (6/1/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Dari Jefri Saragih (35), warga Jalan Catur Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat petugas, yang digeledah petugas menemukan sebuah gulungan kertas yang berisi 1 buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis shabu seberat 0,16 gram dan 3 plastik klip kosong dari belakang kulkas. Kemudian dari meja warnet ditemukan Hp merk Samsung sedang dari tas sandang yang dipakai Jefri ditemukan Hp merk Oppo.

BACA JUGA  Di Siantar, 2 Pelajar Diringkus Polisi Karena Narkoba

Saat diinterogasi petugas tersangka membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya.

Penangkapan dilakukan setelah petugas piket Satres Narkoba menerima laporan warga bahwa di salah satu warnet sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

BACA JUGA  Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ganja Kering

Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Terpisah Kapolresta Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih yang dihubungi melalui Kasat Resnarkoba AKP. David Sinaga membenarkan adanya penangkapan itu. Tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Guna mempertangjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti di bawa petugas ke Mapolresta Pematangsiantar. (Jefry Pakpahan)

—————————————

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Mulut, Dua Pria Ditangkap Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB