Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Warga

- Editorial Team

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dua pencuri sepeda motor berhasil diamankan petugas Polsek Medan Area Polrestabes Medan dari tangan warga di Jalan Jermal XII Gang Bidadari No.1-B Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku, Bambang Sumantri (38) warga Jalan Danau Tempe Gang Amal No.31 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota BInjai dan Bambang Sulistio (41) warga Jermal XIV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, diboyong ke Polsek Medan Area bersama barang bukti, kunci T, sepeda motor Vario BK 2859 ACS, pisau, tas pinggang, tas sandang, 2 KTP dan KTA serta kunci sepeda motor.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Bantu Korban Kebakaran

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purb menerangkan kejadian itu pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban Rico Saut Hasudungan Purba (45) bersama anaknya sedang menonton televisi di rumahnya Jalan Jermal XII Gang Bidadari Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Tiba-tiba korban mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk ke teras rumahnya. Anak korban langsung beranjak membuka pintu rumah dan melihat kedua pelaku mendorong sepeda motor hingga pintu gerbang.

BACA JUGA  Polres Kutim Ringkus Pelaku Curanmor

Spontan korban bersama anaknya berteriak maling sambil berusaha menyelamatkan sepeda motornya dengan cara menarik stang motornya.

Namun kedua pelaku berhasil menarik dan membawa motor korban. Beruntung saat hendak kabur melarikan diri, warga yang mendengar teriakan korban berdatangan dan menangkap kedua pelaku.

Tak lama personil Polsek Medan Area tiba dan memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Area.

“Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara” kata Philip. (zak)

BACA JUGA  2 Hari Operasi, 58 Anggota Genk Motor Diciduk, Ketua Masih Diburu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru