Lelaki ini Menginap di Polres Tapteng, Begini Ceritanya

- Editorial Team

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapteng, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah seorang guru honorer di Jalan Arion, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (5/1/2021).

Menurut keterangan Polisi, setelah menerima pengaduan dari pemilik rumah, Polisi kemudian mencari tahu identitas dan keberadaan pelaku.

Dari hasil informasi yang dihimpun, diketahui kalau pelaku berinisial DHS alias G (25) warga Jalan Kutilang, Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Tapteng Sumatra Utara (Sumut).

BACA JUGA  Pencuri Ponsel Ditangkap Saat Main Warnet

Personil bergerak dan mendatangi lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan DHS,terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Afrianto dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, Kamis (7/1/2021).

Dari rumah pelaku, Polisi juga menyita barang bukti hasil curian berupa sebuah telepon genggam merek OPPO A83 berwarna merah.

Kepada Polisi, DHS mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela memakai alat seadanya saat itu.

BACA JUGA  Masuk Wilayah Indonesia, KRI Usman Harun Tangkap Kapal Ikan Taiwan

“Pencurian tersebut dilakukan dengan cara menarik paksa daun jendela rumah korban hingga terbuka. Kemudian mengambil barang berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000 dari dalam tas yang terletak diatas lemari didekat jendela,” ungkapnya.

Uang hasil curian menurut pelaku telah habis dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Setelah dilakukannya pemeriksaan, DHS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Tapteng untuk proses lanjutan. (M.Zebua)

BACA JUGA  Simpan 2 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Pil Ekstasi, Pria ini Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB