Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Medan Kota, menembak seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial TL (51), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku ditembak karena melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih melalui Kanit Reskrim Iptu Pandi Setiawan, menjelaskan pencurian itu terjadi pada Rabu 19 November 2025, sekira pukul 10.30 Wib, Jalan Brigjen Katamso, Gang Subur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Korban bernama Ham Po Fat (73) warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
“Saat itu korban yang sudah lansia sedang memarkirkan sebentar sepeda motor Honda Vario berwarna merah BK 3587 AEY sebentar di lokasi kejadian dengan kondisi mesin hidup, namun tidak beberapa lama, pelaku datang membawa kabur sepeda motor korban.” terang Iptu Pandi Setiawan, Selasa (6/1/2026).
Usai membuat laporan resmi, polisi segera bergerak cepat ke lokasi kejadian, untuk mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan saksi – saksi. Hingga pada 5 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib, polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di seputaran Jalan Brigjen Katamso Gang Alfajar Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
“Tim segera bergerak cepat ke lokasi dan menangkap pelaku,” sambung Iptu Pandi.
Kepada petugas pelaku TL mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Vario korban, dan telah menjualnya pada seorang laki -laki yang kurang dikenalnya di kawasan Jalan Jermal seharga Rp1,8 juta yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti ke kawasan Jalan Jermal, pelaku melawan mencoba petugas dan mencoba kabur. “Setelah diberi tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara namun tidak dihiraukan, terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan sehingga pelaku jatuh tersungkur,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam disel tahanan mako Polsek Medan Kota, menunggu proses hukum selanjutnya. (H Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









