Asahan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan musnahkan ribuan botol minuman jamu ilegal hasil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Kejari Asahan, Kamis (16/6/2022) siang.
Pemusnahan ribuan botol tersebut dilakukan dengan cara menggilasnya sampai botol pecah.
Kasi Barang Bukti Kajari Asahan, Listiyo Hadi dalam laporannya mengatakan, jumlah barang bukti jamu yang dimusnahkan sebanyak 18.913 botol, dengan rincian jamu Jawa cap Klanceng sebanyak 17.400 botol dan jamu cap Tawon Lanang sebanyak 1.513 botol.
Lanjut Listiyo melaporkan hasil identifikasi BPOM Medan, jamu yang dimusnahkan ini mengandung zat kimia Deksa Metason dan Parasetamol.
Sementara itu, Ketua Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay menjelaskan, pemusnahan barang bukti sudah inkrah sehingga harus segera dimusnahkan agar dapat mengurangi dampak negatif bagi kesehatan masyarakat apabila barang ini didistribusikan kepada masyarakat.
“Jamu ilegal ini akan berdampak Negatif bagi kesehatan apabila dikonsumsi masyarkat, jadi harus segera di musnahkan,” ucap Kajari.
Turut hadir dalam kegiatan, Kasi Intel Kajari Asahan, BPOM Tanjung Balai, Satres Narkoba Polres Asahan, Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Dinas Kesehatan Asahan dan tamu undangan lainya. (Gon)