Bikin Resah, 12 Pelaku Pungli Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Polres Labuhanbatu menggelar operasi pemberantasan premanisme dan pungli. Hasilnya sebanyak 12 orang diamankan dari sejumlah lokasi.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Reskrim AKP Parikhesit pada Konfrensi Pers, Sabtu 2(1/6/2021).

“Tadi malam pada Sabtu, 12 Juni sekira pukul 00.00 WIB, kita gelar operasi pemberantasan pungli dan premanisme di beberapa titik. Hasilnya, kita berhasil menangkap 12 pelaku yang melakukan pemalakan di jalan lintas Sumut di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel),”terang Kapolres.

BACA JUGA  Larikan Fortuner Pura-pura Gila, Polisi Nyatakan Pelaku Sehat

Operasi ini lanjut Kapolres untuk menciptakan rasa aman bagi pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Pelaku pungli ini kerap kali membahayakan pengendara, bahkan ada kasus yang berakibat pada kecelakaan lalu lintas, sehingga ini menjadi atensi untuk diberantas. Menurut catatan, sejak Januari 2021 ada 33 pelaku yang telah kita amankan, namun masih saja ada yang berani melakukan tindakan yang sama,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Tampan Ringkus Pencuri Sepeda Motor dan Ponsel

Ia juga menegaskan bagi orang maupun kelompok yang masih melakukan pungli maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Apalagi sampai membahayakan petugas dan masyarakat.

“Ini menjadi warning bagi pelaku premanisme jalanan, jika masih ada yang berani, maka kami tak segan segan menindak tegas dan terukur, dan kegiatan ini akan terus kita lakukan” ucapnya.

Kapolres juga menjelaskan ada beberapa titik rawan yang kerap kali sebagai lokasi pemalakan (pungli) di jalan lintas Sumatera Kabupaten Labuhanbatu Raya, yakni di Simpang Hokli Rantau Selatan, kemudian di daerah Siamporik hingga Gunting @aga Labura, serta Cikampak dan Kota Pinang Labusel.

BACA JUGA  Tim Macan Polres Merangin Ringkus DPO Bandar Sabu

“Bagi masyarakat yang melintas di jalinsum jika kena pungli, segera laporkan, kami akan segera melakukan tindakan sesuai prosedur hukum,” imbuhnya

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 504 ayat 1 Kuhpidana dan 336 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *