Gelapkan Sepeda Motor, Warga Jalan Jemadi Diringkus Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Barat menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam.

“Tersangka penggelapan sepeda motor ini bernama Alvy Syahrin Surbakti alias Alvy (28), warga Jalan Jemadi Gang Kelapa II Kelurahan Pulo Brayan Darat II,Kecamatan Medan Timur, ” kata Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati melalui Kanit Reskrim, Iptu Philp Antonio Purba, dalam keterangannya di Mako Polsek Medan Barat, Sabtu (6/11/2021).

Iptu Philp Antonio Purba mengatakan, tersangka ditangkap setelah ada laporan korbannya bernama Andi Hafrian (38) dengan bukti laporan, LP /100 /IV/2021/ SPKT /Sek Medan Barat tanggal 28 April 2021.

BACA JUGA  Baru Beberapa Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus 56 Gram Sabu

Dia menjelaskan pada Jumat 9 April 2021 sekira pukul 22.30 WIB, korban sedang berada di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan pangkas John, tiba-tiba pelaku Alvy datang meminjam sepeda motornya merk Suzuki BK 6701 OM dengan alasan hendak menjemput keluarganya di kawasan Jalan Pondok Kelapa.

Karena kenal korban pun memberikan sepeda motornya kepada pelaku.

“Setelah ditunggu hingga beberapa jam, bahkan korban pun mencari-cari keberadaan pelaku namun pelaku Alvy tidak ditemukan lalu korban membuat laporan polisi. Akibat tindakan pelaku korban mengalami kerugian Rp6.500.000,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

BACA JUGA  Pencuri Ponsel Ditangkap Saat Main Warnet

Setelah menerima laporan korban pada Jumat 5 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke lokasi.

Pelaku berhasil diamankan. Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp1 juta kepada seorang kenalannya yang biasa disebut dengan panggilan Bang di Jalan Marelan.

“Pelaku pun segera kita boyong ke mako untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

Akibat tindakannya pelaku yang melanggar pasal 372 subsider 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK sepeda motor merk Suzuki warna hitam, tahun 2008 BK 6701 OM, an Widi Astuti. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Miliki 1,7 Kg Ganja, 2 Pemuda Asal Tapsel Diringkus Polres Tapteng

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB