Waduh, Polisi Tangkap Oknum Ustad Sodomi Santrinya

IMG-20240409-WA0076

Sidoarjo, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat (11/6/2021).

IMG-20240227-124711

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, seorang oknum ustad berinisial AH yang seharusnya melindungi dan membimbing para santrinya, malah berbuat tidak senonoh terhadap para santrinya.

Lanjut Sumardji, kejadian pencabulan terjadi pada 18 Mei 2021 lalu di tempat para santri belajar. “Santri yang menginap disitu mulai umur 5-14 tahun dan masih membutuhkan bimbingan, namun malah diajak berbuat yang tidak sepatutnya dilakukan seorang oknum ustadz,” tegasnya.

BACA JUGA  Tindaklanjut Pengaduan Warga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Modus yang dilakukan oleh ustadz AH yaitu dengan cara merayu dan menyodomi para santri tersebut, sambil berkata ‘kalau kamu sudah besar, istrimu nanti akan bahagia melihat alat kelaminmu besar setelah saya sodomi’, terang Kapolresta Sidoarjo.

“Ustadz AH juga mengancam para santrinya yang sudah disodomi, supaya tidak melaporkan dan bercerita kepada siapapun atas apa yang telah dilakukannya,” tandas Sumardji.

Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa para santri yang menjadi korban kebejatan ustadz nya menjalani perawatan di RS Pusdik Bhayangkara, sedangkan sisa santri dipindahkan ke salah satu rumah donatur.

BACA JUGA  Ini Dia Otak Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Jalan Air Bersih Medan

Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang disita, antara lain kaos lengan pendek warna hitam, sarung motif kotak-kotak berwarna, celana pendek warna biru, 1 stell busana muslim laki-laki warna biru, 4 buah buku tabungan (Bank Jatim Syariah, BRI Britama, BNI Syariah, BNI Syariah nama berbeda) yang dipergunakan untuk menampung dana sumbangan dari para donatur, kartu ATM Bank Jatim Syariah dan KTP.

BACA JUGA  Cari Uang Rokok, PNS ini Nekat Curi Solar di Pelabuhan

Atas perbuatannya, pelaku disangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, seperti yang tercantum dalam Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (Redho)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *