Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Menindaklanjuti laporan warga Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara yang resah maraknya narkoba, Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung bergerak menuju lokasi.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Ipda Tito Alfhaez langsung turun dan melakukan penyelidikan. Di lokasi mereka melihat seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama M. Nirwan (20) dengan gerak gerik mencurigakan, Kamis (24/6/2020).
Pria ini dicurigai hendak bertransaksi narkotika. Petugas langsung mengamankan dan menggeledah Nirwan. “Darinya ditemukan plastik klip yang didalamnya berisikan 5 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di sela batang pohon manggis,” kata Kasat.
Kepada petugas, ia mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang yang berada di Jalan Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Namun ketika dikejar, petugas belum menemukan seseorang itu.
Tersangka juga menerangkan, bahwa baru sebulan terlibat dalam transaksi narkoba dengan penjualan 1 gram setiap malamnya dengan keuntungan Rp100.000-Rp150.000.
Bersama barang bukti, tersangka diamankan Satnarkoba Labuhanbatu dan akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Samuel)