Kuansing, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino Island berinisial RI alias A (33) pada Senin (5/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
“Pelaku perjudian online jenis higgs domino island diamankan di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi,” ujar Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M. Fadillah, Selasa (6/9/2022) pagi.
Dijelaskan Ferry, pada Sabtu (3/9/2022), ia mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Kedai BRI Link A Kelurahan Pasar Lubuk Jambi sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, dan mendapati A menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel merk Vivo POCO X3 NFC dan uang tunai Rp390.000,” kata Kapolsek.
Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan proses lebih lanjut. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









