Ambil Barang dari Percut, Pria ini Gagal Edarkan Sabu di Asahan

- Editorial Team

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) di Dusun VI, Desa Tanjung Alam Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di sekitar perkebunan sawit di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan patroli dan pemantauan. Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA  Dugem di Kisaran, BD Inek Asal Tanjung Balai Diringkus Polres Asahan

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu serta 1 plastik klip sedang berisi sabu yang disembunyikan di bawah pohon sawit. Selain itu, juga ditemukan timbangan elektrik.

Dari hasil interogasi, pelaku yang berinisial MA (36) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan, dengan harga Rp240 ribu per gram, kemudian dijual kembali di sekitar perkebunan sawit Dusun VI.

Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti 1 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 6,67 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,24 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel android, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2480 VBA, dan Uang tunai 170 ribu hasil penjualan sabu.

BACA JUGA  Pulang Belanja Sabu, Dua Sekawan Disergap Polisi

Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto menyampaikan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, untuk bersama-sama memberantas peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Asahan. (fran)

BACA JUGA  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Pil Ekstasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB