Kapolsek Percut Akan Tindak Pelaku Pencurian di Yayasan Ponpres Tahfizh Al-Habibi

- Editorial Team

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Maraknya narkoba membuat daerah tersebut rawan akan tindak kejahatan seperti perampokan dan pencuri. Sebab para pecandu narkoba ini akan melakukan apa saja untuk dapat menikmati narkoba.

Akibatnya rumah-rumah warga atau gedung gedung perkantoran menjadi sasaran untuk aksi pencurian para pecandu barang haram tersebut.

Bahkan Yayasan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Habibi di Jalan Jati Pasar 2, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tak luput dari aksi pencurian mereka.

BACA JUGA  Kapolda Jatim Berkolaborasi Bersama Pemuka Agama Berantas Narkoba

Dua unit pompa air, lampu sorot merk hanoch dan batu koral sebanyak 1 dam, raib dicuri diduga dilakukan oleh para pecandu narkoba setempat.

Aksi pencurian ini diketahui, Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 02;00 WIB dini hari. Diduga pelakunya Hendrik Cs.

Habibollah Lubis (40), perwakilan dari Yayasan Pondok Pesantren Tahfizh Al Habibi, melaporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan. Dia berharap laporan pengaduan bernomor LP/B/1479/VIII/ 2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan, ini ditindak lanjuti dengan menangkap para pelaku yang kerap meresahkan warga.

BACA JUGA  Berusaha Kabur, Pencuri Ditembak Polisi

Diduga pelakunya berinisial Hndrik dan kawan-kawannya. Sebab menurut korban, terduga para pelaku tersebut kerab melakukan pencurian di desa tersebut.

Akibat pencurian tersebut Yayasan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Habibi mengalami kerugian sekitar Rp3 juta lebih.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan dengan tegas mengatakan akan menindak lanjuti laporan tersebut. “Siap, kita tindak lanjuti” tegas Agus. (zak)

BACA JUGA  Dua Hari Tidak Keluar Kamar, Budi Ditemukan Meninggal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru