Lagi Transaksi, Pengedar dan Pembeli Kena Grebek Polisi

- Editorial Team

Kamis, 6 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Lantaran kena kibus, tiga pemain sabu dengan peran sebagai pengedar dan pembeli diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai secara bersamaan.

Suhaimi alias Tuah (33), Piet 
Dormawan Manik alias Piet (43) dan Muhammad Alep alias Alep (35) tak dapat berkutik begitu kena 
grebek dari dalam rumah salah seorang tersangka. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu 
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (6/8/2020) membenarkan penangkapan itu.

Penangkapan ketiganya di Jalan Beting Seroja, Lingkungan 1, Kelurahan Keramat Kubah,Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA  Bawa 183 Kg Ganja, 2 Mahasiswa USI dan 3 Rekannya Diringkus Polres Gayo Lues

“Berawal dari informasi masyarakat, personil kemudian ke TKP dan berhasil mereka saat sedang duduk didalam kamar rumah tersangka Suhaimi alias Tuah,” katanya.

Dari penggledahan, personil menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,78 gram tergeletak di lantai kamar.

Selain itu personil juga menemukan satu bal plastik klip transparan kosong, empat HP milik para tersangka dan uang tunai senilai Rp2.400.000.

Dari interogasi, Suhaimi alias Tuah mengaku sabu tersebut miliknya. Sedangkan dua tersangka lainnya,Piet Dormawan Manik alias Piet warga Jalan Nusa Indah I,No. 31 Lingkungan IX Kelurahan  Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Alep alias Alep warga  Desa Mekar Sari Dusun II,Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan ini merupakan pembeli. 

BACA JUGA  Tim Macan Polres Merangin Ringkus DPO Bandar Sabu

“Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Yo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Eko) 

BACA JUGA  Selama Maret, 120 Kasus Diungkap Reskrim Polres Labuhanbatu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru