Simeulue, TRIBRATA TV
Polres Simeulue mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu tertuang atau sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023l. Mulai 1 Agustus 2024, setiap pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan BPJS yang aktif sebagai salah satu syarat untuk pengajuan permohonan administrasi terkait.
Perubahan ini untuk memastikan setiap warga yang mengajukan SKCK memiliki perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS.
Program dan langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian.
“Perubahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap jaminan kesehatan mereka,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Intel Ipda Fida, Senin (05/08/2024).
Menurut Kapolres, Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengurusan SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku untuk itu.
Dalam proses pengajuan SKCK, pemohon harus membawa kartu BPJS yang masih aktif. Persyaratan ini berlaku untuk semua jenis pengajuan SKCK, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lainnya.
Kapolres Simeulue mengimbau masyarakat untuk segera mengurus BPJS jika belum memilikinya dan memastikan kartu BPJS mereka aktif sebelum mengajukan SKCK.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








