Tapteng, TRIBRATA TV – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumatera Utara tunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu. Sebagai bentuk ketegasan dalam pembersihan internal institusi, Polres Tapteng mengamankan seorang oknum personel berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kasus ini bermula saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan seorang tersangka warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa (28/4/2026). Dari tangan RM, polisi menyita barang bukti berupa Dua paket sabu dengan berat bruto 8,3 gram.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap RM, muncul indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB. Merespons temuan tersebut, Kasi Propam Polres Tapteng, AKP Heryanto Panjaitan, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung bergerak melakukan pengejaran. Setelah sempat berupaya menghindar dari pemeriksaan sejak 28 April, Aipda JEB akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Propam dan Opsnal Sat Resnarkoba, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di dalam kendaraan milik oknum tersebut berupa Narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram dan Hasil tes urine yang menyatakan Aipda JEB positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin.
AKBP Muhammad Alan Haikel menegaskan bahwa tindakan ini adalah instruksi langsung dari Pimpinan Polri untuk menyapu bersih penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan Polri.
“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Penindakan ini adalah bukti fungsi pengawasan ketat dan keseriusan kami dalam menjaga marwah serta integritas institusi,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026). (Agus Tanjung)
Dibaca 1,052
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online