Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Gelombang perlawanan terhadap praktik pencurian tandan buah segar (TBS) dan berondolan kelapa sawit kian mengeras. Aparat Polsek Torgamba turun langsung ke lapangan menyasar titik-titik rawan penampungan sawit ilegal, Rabu (6/5/2026).
Kanit Reskrim IPTU Rajo Hamonangan Lubis bersama personel dan perangkat desa memberikan himbauan sekaligus peringatan keras kepada para pemilik RAM dan agen sawit yang diduga berpotensi menjadi penadah.
Kegiatan itu bukan sekadar kunjungan biasa. Ini adalah pesan tegas:rantai kejahatan pencurian sawit tidak akan pernah putus tanpa menghentikan aliran barang curian ke para penampung.
Operasi ini menyasar sejumlah lokasi strategis di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel. Di antaranya milik Chandra Ardiansyah di Dusun Permai Pekan, Martua Marbun di Dusun Cikampak Permai, Atif Agung Rialdi di kawasan Perumnas Griya Nusa III Aek Torop serta Ichsan Tanjung di wilayah Simpang Empat.
Di setiap titik, Iptu Rajo Hamonangan Lubis menegaskan hal yang sama, tidak ada toleransi bagi penampung yang menerima sawit dari sumber tidak jelas.
“Jika masih ditemukan membeli hasil curian atau dari pelaku yang tidak memiliki lahan maka siap-siap berhadapan dengan hukum,”tegasnya di hadapan para pemilik usaha.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan.Selama ini, praktik pencurian sawit kerap terjadi karena adanya pasar yang siap menampung hasil curian. Para pelaku dengan mudah menjual TBS dan berondolan tanpa identitas jelas memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.
Fenomena “ninja sawit” bukan hal baru di wilayah Torgamba. Luasnya perkebunan dan minimnya pengawasan di beberapa titik menjadi celah empuk bagi pelaku pencurian. Kondisi ekonomi serta tingginya harga sawit di pasaran juga turut memicu maraknya aksi tersebut.
Namun aparat menilai,pelaku di lapangan hanyalah bagian kecil dari rantai panjang kejahatan.Tanpa adanya penadah aksi pencurian tidak akan berkembang masif seperti saat ini.
Karena itu, pendekatan yang dilakukan bukan hanya penindakan,tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan peringatan langsung kepada para pelaku usaha.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah personel dan tokoh wilayah,di antaranya AIPTU Henrik Sinaga,AIPDA R.Gultom (Bhabinkamtibmas), Brigadir Sofiadi dan Briptu Surya.Hadir pula Sekretaris Desa Aek Batu,Shahrial serta para kepala dusun dari berbagai wilayah,termasuk Kadus Permai,Kadus Simpang Empat,Kadus Asahan dan Kadus Cikampak Pekan.
Selain menyasar para penampung,polisi juga menyampaikan himbauan langsung kepada warga. Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam pencurian sawit dalam bentuk apa pun.
“Pencurian adalah tindak pidana.Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujar IPTU Rajo Hamonangan Lubis.
Tak hanya itu,warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aksi pencurian. Saluran pengaduan melalui Polsek Torgamba maupun Call Center 110 disiapkan sebagai jalur cepat pelaporan.
Dari kegiatan tersebut,tercipta komunikasi yang lebih terbuka antara aparat dan pelaku usaha sawit.Para pemilik RAM dan pengepul menyatakan kesiapan mereka untuk tidak menerima sawit ilegal serta mendukung upaya kepolisian. (Jhon Fitra Sagala).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









