Belawan, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pelaku pencurian tiang Telkom. Hal tersebut diungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd. R. Dayan, pada konferensi pers, Senin (6/9/2021) pagi.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C., Kaurbin Ops Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, Kanit I Pidum Ipda Erickson Siahaan, dan Panit I Pidum Ipda Elga Elite Raga Satria.
Pelaku yang ditangkap masing – masing Mhd. Pani (29) dan Irvan Hadi (30) yang ditangkap dengan barang bukti berupa 1 batang tiang Telkom dan 1 buah gergaji besi.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku sudah dua kali beraksi bersama empat rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” kata Kapolres.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara menggergaji tiang tiang Telkom pada sore atau malam hari di jalan – jalan yang sepi lalu menjualnya ke tempat penampungan barang bekas atau botot dengan harga Rp200.000,- per batang,” ujar Kapolres.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.(P.Sitorus )
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









