Sejoli ini Dipinjamkan Sepeda Motor, Eh Malah Digadaikan

- Editorial Team

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Sejoli MR (27) dan VD (27) ini tidak layak menjadi teman. Pasalnya pasangan yang masih berpacaran ini tega menggadaikan sepeda motor temannya sendiri.

Sebulan ditunggu, akhirnya korban YT melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku pun akhirnya ditangkap pada Rabu (2/3/2022).

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/1/2022), ketika VD menghubungi YT untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Street BM 6752 IN.

Alasannya pelaku hendak ke rumah orangtuanya di Jalan Tuah Karya Gang Rizki Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

“YT mengiyakan, karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja, YT datang ketempat kost VD dan MR mengendarai sepeda motor di Jalan Kaswari Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru,” kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/3/2022).

BACA JUGA  3 Minggu Buron, DPO Kasus Dugaan Korupsi Ditangkap Tim Tabur

Selanjutnya YT diantar oleh MR dan VD menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat kerja di Jalan Arifin Ahmad Keluraha Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai.

Setelah sampai ditempat kerja YT menyerahkan sepeda motor kepada MR dan VD kemudian mereka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.

“Pada saat YT mau pulang kerja ia menelfon MR dan VD namun telfon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif, esok harinya YT mencari MR dan VD ke tempat kost dan rumah keluarganya namun tidak ketemu,” tambahnya.

BACA JUGA  Polres Rohil Tangkap Adik dan Ipar, Pelaku Pembunuhan Sadis

Setelah satu bulan menunggu sepeda motor tidak dikembalikan, YT akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Mendapatkan laporan itu polisi langsung mengejar dan menangkap pelaku.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban digadaikannya senilai Rp2 juta.

“Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk memproses hukum lebih lanjut,”kata Kanit lagi.

BACA JUGA  TNI AL Serahkan 3 Truk Bermuatan Ballpress ke Bea Cukai Pontianak

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana. (herto)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru