Sarolangun, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Bahtin VIII Sarolangun menangkap seorang pria berinisial RM (19) karena terlibat mencuri sepeda motor milik warga Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII.
Pelaku mengaku warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB di wilayah Kecamatan Bathin VIII Sarolangun tepatnya di Kelurahan Limbur Tembesi.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasertya melalui Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurrniawan mengatakan korban M. Rahmat Kaswara (48) warga Desa Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII. Korban pergi ke Pasar Kelurahan Limbur Tembesi.
“Sesampainya di pasar, korban memarkirkan kendaraan di depan rumah warga yang berada di sekitar pasar tersebut,” katanya.
Setelah berbelanja korban kaget sepeda motor sudah tidak ada ditempat semula diparkirkan. Beberapa saat, korban mencari di sekeliling pasar namun tidak ditemukan.
Sementara tempat berbeda, Peltu Junaidi anggota Danpos kecamatan Bathin VIII Koramil 04 Sarolangun, sedang berada di warung pinggir jalan. Ia melihat seorang laki-laki memarkirkan sepeda motor.
Peltu Junaidi menanyakan keadaan motor yang dijawab pria itu motornya mogok kehabisan minyak. Namun timbul kecurigaan melihat kondisi kunci motor tersebut sudah rusak.
Anggota TNI ini pun semakin curiga karena pria itu meninggalkan motor berjalan menuju semak-semak. Apalagi tak lama ia mendapatkan kabar di Pasar Limbur Tembesi ada yang kemalingan motor.
Atas kabar tersebut ia langsung menghubungi pihak anggota Polsek Bathin VIII. Sekira pukul 13.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Bathin VIII mendapatkan informasi dari masyarakat Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intel beserta anggota piket langsung menuju ke TKP.
Mereka pun mengejar pria itu yang berlari menuju kebun sawit yang terletak di wilayah Kelurahan Limbur.
Dalam kurun waktu 2 jam, berhasil ditangkap. Dari interogasi cepat terhadap pria 19 tahun ini, pelaku mengakui perbuatan tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Midah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








