Merangin, TRIBRATA TV
Polisi Sektor (Polsek) Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu (12/03/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tersangka berinisial MS alias USUP (28) pada hari Jum’at (02/05/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahnedra melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka atas nama MS yang pada saat itu bersembunyi didalam sebuah pondok yang berada di areal kebun sawit milik warga yang berada di Desa Koto Jati Rantau Panjang,” ujar AKP Munthe.
Tersangka diduga telah menggelapkan dengan modus meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Scoopy dengan alasan untuk mengambil uang hasil jual emas. Namun setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp19,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi sepeda motor itu telah dijual kepada Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Sabu dan tersangka juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus yang sama.
“Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka terkait sepeda motor yang sudah dijual ke warga SAD, serta uang hasil penjualan yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis Sabu. Kami akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk mengungkapnya,” tutup Kapolsek.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tabir. Ruly juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.
“Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Merangin,” sebut Ruly.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








