Klaten,TRIBRATA.TV — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang kini telah dibawa ke Mapolres Klaten.
Pantauan di lokasi penyimpanan barang bukti pada Rabu (6/5/2026), petugas menyita lebih dari 100 galon berisi solar, masing-masing berkapasitas sekitar 15 liter. Selain itu, ditemukan pula 10 jeriken kosong berukuran 30 liter, serta peralatan lain seperti selang, corong, dan ember yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan.
Polisi juga mengamankan empat unit kendaraan yang terdiri dari dua mobil pikap dan dua unit Isuzu Panther.
Kepala Satreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar barang bukti ditemukan di lokasi kejadian di Tulung.
“Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Klaten. Paling banyak ditemukan di TKP Tulung,” ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Kapolres Klaten, AKBP M Faruk Rozi, sebelumnya juga telah mengonfirmasi penggerebekan tersebut. Namun, ia belum merinci lebih lanjut terkait kasus dugaan penimbunan solar subsidi itu.
Warga sekitar lokasi membenarkan adanya aktivitas penggerebekan oleh aparat kepolisian. Mereka menyebut lokasi berada di wilayah Dukuh Padan, Desa Daleman.
Kepala Desa Daleman, Mursito, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari perangkat wilayah setempat terkait kejadian tersebut.
“Informasinya kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, tapi kami belum menerima laporan dari RT maupun RW,” kata Mursito.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










