Tes Urine Negatif Narkoba, 2 Pemuda di Medan Dipulangkan Polisi

- Editorial Team

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasat Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menegaskan, hasil tes urine terhadap dua pemuda yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi, negatif narkoba.

Kedua pelaku itu masing – masing Muhammad Syahrul Savawi SE alias Dodi (25) warga Jalan Balai Desa, Lingkungan I, No 24, Kelurahan Medan Sunggal dan Alex Wijaya (30) warga Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diamankan dari kawasan Jalan Garu II, Kelurahan Siterejo II, Kecamatan Medan Amplas.

BACA JUGA  Polsek Barteng Tangkap Pengedar Sabu Barang Bukti Ikut Diamankan

“Tes urine keduanya negatif narkoba, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Simamora kepada wartawan, Kamis (6/5/2021) sore.

Disebutkannya, kedua tersangka ditangkap tanggal 30 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Garu II Medan.

Selain itu, sambungnya, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang menyita barang bukti 50 butir diduga pil ekstasi juga negatif narkoba.

“Obat diduga pil ekstasi sebanyak 50 butir warna biru disita petugas Satuan narkoba Polrestabes Medan unit I, namun dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik dengan nomor surat : TA/ 681/ V/ 2021/tanggal 5 Mei 2021 ternyata barang bukti itu seberat 16,61 gram negatif narkoba melainkan positif Paracetamol.

BACA JUGA  Dapat Info dari 110, Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Sabu

Kata Kompol Oloan Siahaan, berdasarkan, fakta tersebut terhadap kedua tersangka tidak dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Artinya kedua tersangka dikembalikan ke pihak keluarganya, ” tandasnya. (Zak)

BACA JUGA  Bersama Masyarakat, Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Tindak Peredaran Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB