Tes Urine Negatif Narkoba, 2 Pemuda di Medan Dipulangkan Polisi

- Editorial Team

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasat Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menegaskan, hasil tes urine terhadap dua pemuda yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi, negatif narkoba.

Kedua pelaku itu masing – masing Muhammad Syahrul Savawi SE alias Dodi (25) warga Jalan Balai Desa, Lingkungan I, No 24, Kelurahan Medan Sunggal dan Alex Wijaya (30) warga Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diamankan dari kawasan Jalan Garu II, Kelurahan Siterejo II, Kecamatan Medan Amplas.

BACA JUGA  Gawat! Pria ini Candu Disodomi Anak-anak

“Tes urine keduanya negatif narkoba, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Simamora kepada wartawan, Kamis (6/5/2021) sore.

Disebutkannya, kedua tersangka ditangkap tanggal 30 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Garu II Medan.

Selain itu, sambungnya, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang menyita barang bukti 50 butir diduga pil ekstasi juga negatif narkoba.

“Obat diduga pil ekstasi sebanyak 50 butir warna biru disita petugas Satuan narkoba Polrestabes Medan unit I, namun dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik dengan nomor surat : TA/ 681/ V/ 2021/tanggal 5 Mei 2021 ternyata barang bukti itu seberat 16,61 gram negatif narkoba melainkan positif Paracetamol.

BACA JUGA  Polresta Malang Ringkus Jaringan Pengedar Narkotika

Kata Kompol Oloan Siahaan, berdasarkan, fakta tersebut terhadap kedua tersangka tidak dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Artinya kedua tersangka dikembalikan ke pihak keluarganya, ” tandasnya. (Zak)

BACA JUGA  Kabur Hendak Ditangkap, Esoknya Diserahkan Orangtuanya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!