Polres Kutim Tangkap Penimbun Solar

- Editorial Team

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur, TRIBRATA TV

Usai diintai beberapa hari akhirnya Polisi menemukan mobil Ford Ranger KT 8457 MB yang membawa sejumlah drum berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Mobil itu ditemukan di Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (05/04/2022).

Dua orang pelaku yakni T (58) dan A (32) tertangkap tangan saat sedang mengangkut drum solar menuju tempat penampungan.

Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan kedua tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana ilegal oil.

BACA JUGA  Jembatan Sungai Oyo Rusak Parah, Distribusi BBM Tersendat

Dari tangan keduanya Tim Macan Polres Kutim mengamankan sedikitnya 800 liter solar yang ditampung dalam safety tank dengan menggunakan mesin pompa (alkon) dihubungkan dari drum ke tempat penampungan.

“Tim Unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina dan benar saja tiba di lokasi ternyata ada tempat penampungan yang bisa menyimpan sekira 2.000 liter,” ungkap I Made.

Mobil tersangka tidak di modifikasi, mereka secara terang-terangan membawa drum didalam mobil double cabin itu. Rencananya solar bersubsidi itu akan dijual kembali pada pengecer di Kecamatan Bengalon, lanjut Kasat Res I Made.

BACA JUGA  Meliput Kesemrawutan Antrian SPBU, Seorang Pemred Dikeroyok di Sarolangun

Atas perbuatannya kedua tersangka pun disangkakan dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ancaman enam tahun penjara,” pungkas Kasat Res. (mulyadi)

BACA JUGA  Terkait Demo Mahasiswa, Ini Kata Pengamat dan Masyarakat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB