Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menaikan tarif penyebrangan Pulau Penyengat menggunakan pompong tradisional sebesar seribu rupiah. Tarif ini resmi diberlakukan pada 1 Juni mendatang.
Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan Walikota Tanjungoinang Nomor 287 tahun 2022 tentang trayek dan besaran tarif penumpang angkutan laut lokal dalam wilayah Kota Tanjungpinang dari dan ke Pulau Penyengat.
Adapun besaran tarif penyeberangan ke Pulau Penyengat yang sebelumnya Rp7 ribu bagi masyarakat umum kini naik menjadi Rp8 ribu rupiah. Sedangkan untuk masyarakat Pulau Penyengat dan siswa sekolah tarifnya juga naik, yakni dari Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto kepada media ini, Jumat (27/5/2022).
“Iya, benar naik pada 1 Juni mendatang. Tarif pelajar dan mahasiswa Rp5.000 menjadi Rp6.000, untuk umum Rp7.000 menjadi Rp8.000. Ini sudah termasuk asuransi kecelakaan jasa raharja. Baik penumpang maupun awak pompong,” tutupnya. (M.HOLUL)