Hukum  

Pj Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Polres Bintan telah menetapkan H, Pj Walikota Tanjungpinang sebagai salah satu tersangka pemalsuan surat tanah.

IMG-20240227-124711

“Karena saat ini tersangka H menjabat sebagai PJ. Walikota Tanjung Pinang yang merupakan pejabat negara sehingga penyidik berkewajiban memberitahukan dan menyurati Kementrian Dalam Negeri melalui surat,” kata Kapolres Bintan ABKP Riky Iswoyo dalam Konferensi Pers, Minggu (5/5/2024).

Selain tersangka H ada dua orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu MH dan B, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tanggal 3 Mei 2024 kemarin kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri dan saat ini kami tinggal menunggu jawaban atau respon dari Kemendagri sehingga proses pemeriksaan terhadap PJ. Walikota Tanjung Pinang dapat dilakukan secepatnya”, jelasnya.

BACA JUGA  Apes, Niat Tagih Hutang Artati dan Suami Dianiaya Abang Ipar

Dikatakannya, pihaknya juga akan memanggil dan memeriksa MR dan B untuk diperiksa sebagai tersangka, kami harapkan tersangka MR dan B untuk datang memenuhi panggilan penyidik.

“Kami akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap pelapor”, terang Kapolres Bintan.

Sebelumnya Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang memimpin Konferensi Pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan memaparkan penyidikan kasus tersebut berawal dari laporan Constantyn Barail selaku Direktur PT. Bintan Properti Indo pada bulan Januari 2022.

Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga dari 23 orang saksi didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk H, Pj Walikota Tanjung Pinang (H) yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

BACA JUGA  Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti

Kombes Pol Pandra menerangkan dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Km. 23 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Constantyn Barail melaporkan lahan milik PT. Bintan Properti Indo yang telah memiliki surat kemudian diterbitkan kembali surat tanah atas lahan itu,” kata Kabidhumas.

“Rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Penyidik menyimpulkan adanya perbuatan melanggar hukum yaitu menerbitkan surat baru diatas lahan yang telah memiliki surat sehingga Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (saat menjabat Camat Bintan Timur), MR (saat menjabat sebagai Lurah) dan B (selaku juru ukur dalam penerbitan surat baru).

BACA JUGA  Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Ini Ditembak Polisi

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selanjutnya Polres Bintan melaksanakan gelar perkara tingkat Polres Bintan atas kasus tersebut sehingga ditetapkan ketiga orang tersangka pada tanggal 15 Maret 2024. Beberapa hari kemudian Penyidik melaksanakan gelar perkara di Polda Kepri, kemudian Penyidik melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mengirimkan SPDP perkara tersebut.

“Kemudian dilakukan gelar perkara kedua ditingkat Polda Kepri untuk memastikan bahwa ketiga orang tersangka tersebut telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka”, terangnya.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000