Simalungun, TRIBRATA TV
Sulitnya mencari keadilan di negeri sendiri membuat orang tua korban kecewa. Sudah melapor pun ke kepolisian seakan tak ada gunanya, karena tidak menjamin akan mendapatkan keadilan, apalagi orang miskin tak punya uang maupun harta benda.
Ungkapan itu disampaikan orang tua korban pencabulan anak dibawah umur inisial AMS (33) di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara kepada media ini, Jumat (5/12/2025).
AMS sehari hari bekerja sebagai buruh tani itu menyampaikan rasa kecewanya yang begitu dalam. Sejak putrinya diketahui telah di nodai dua orang pria dewasa, yakni pada 1 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, orang tua korban sudah berupaya berjuang mencari keadilan untuk putrinya, membuat laporan resmi pun ke Polres Simalungun sudah dilakukan, tetapi satu tahun berjalan sejak dilaporkan, kedua pelaku tak kunjung ditangkap oleh Polres Simalungun, bahkan para pelaku bebas melenggang.
Lebih mirisnya, warga yang buta hukum ini sempat dihubungi penyidik yang menangani perkara, namun kehadiran penyidik bukan untuk menyampaikan kabar baik atas perkembangan laporannya, melainkan menyuruh orang tua korban mencari tahu alamat kedua pelaku pelecehan tersebut agar ditangkap.
”Mereka tanya aku pak alamat istri si pelaku. Setauku cari pelaku pihak polisi pak, aku gak tau apa-apa. Istri pelakunya ada di Saribu Dolok, tapi Saribu Dolok kan luas kali, manalah bisa kucari itu. Aku hanya terdiam gak bisa gerak tanpa uang,” ujarnya.
Selain itu, oknum penyidik yang diketahui bernama Aipda Freddy Simaremare itu malah meminta orang tua korban agar mengusahakan mencari tau alamat kedua pelaku agar bisa dijebloskan ke penjara, ujar orang tua korban menirukan ucapan penyidik.
Padahal, menurut orang tua korban tidaklah sulit mencari pelaku jika saja penyidik kepolisian memihak kepada korban dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Sebab, tampang kedua pelaku terdeteksi dijejaring media sosial. Dan kedua pelaku merupakan warga yang bertempat tinggal sebelumnya tak jauh dari rumah korban.
”Miris kali memang hidup kami ini, apa karena kami tidak punya uang, maka laporan kami tidak tuntas sampai sekarang? Kami mohon tegakkan keadilan buat masyarakat yang miskin ini. Kalau orang miskin gak bisa mendapatkan keadilan?,” ujarnya sedih.
Dikonfirmasi persoalan ini ke penyidik Polres Simalungun, Aipda Freddy Simaremare akan tetapi ia tidak menjawab konfirmasi wartawan, dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang belum juga memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dimuat oleh redaksi.
Sebelumnya, pada 26 November 2025 AKP Herison Manullang sempat menjawab konfirmasi wartawan dan mengatakan akan mengecek laporan warga.
”Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku pelecehan anak dibawah umur di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara melenggang dari bidikan hukum setelah dilaporkan ibu kandung korban ke Polres Simalungun.
Ibu korban menuturkan kepada wartawan, bahwa atas tindakan asusila yang menimpa putrinya Mawar (14) oleh dua orang pelaku, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi, teregister dalam surat tanda lapor polisi LP/B/325/XL) 2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 05 November 2024.
Ironisya, laporan ibu korban seolah tak berjalan di Polres Simalungun dan menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan di negri ini bagi kalangan warga miskin.
”Masalah ini sudah satu tahun, belum ada keadilan. Saya syok, saya drop dan di infus dirumah sakit atas peristiwa itu. Apa karena kami hidup miskin, sulit mendapat keadilan,” sebutnya.
Lebih kecewa lagi, setelah kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka namun Polres Simalungun dinilai tidak ada upaya untuk menangkap kedua pelaku. Dalam surat resmi Polres Simalungun, keluarga korban malah dimintai untuk mencari tau keberadaan kedua pelaku dan kembali memberitahukan kepada penyidik jika pelaku telah ditemukan.
Atas ketimpangan dalam proses hukum ini, orang tua korban melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan seluruh pemerhati publik, namun belum juga ada perkembangan.
Adapun peristiwa cabul itu dialami korban, bernama Mawar (14) pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban terkena bujuk rayu oleh pelaku inisial JD lewat pesan singkat mesengger.
Informasi lainnya, pelaku diketahui seorang pria yang telah berumur namun belum berumah tangga. Tidak hanya sekali, pelaku JD kembali melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku kedua berinisial RS juga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur.
RS yang sudah memiliki istri dan anak itu tega melakukan hal tak senonoh terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, dari Silsilah marga Batak, RS semarga dengan ibu korban. Pelaku yang merupakan paman korban juga turut terlibat dalam skandal perbuatan terlarang. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








