Takalar, TRIBRATA TV
Suasana khidmat menyelimuti Masjid As-Salam Polres Takalar ketika jajaran kepolisian bersama masyarakat melaksanakan Sholat Ghaib untuk mendoakan korban bencana banjir bandang di wilayah Sumatera.
Ibadah ini dilaksanakan pada Jumat siang, 5 Desember 2025, usai Sholat Jumat berjamaah, dipimpin Ustadz Muh. Idris dan diikuti Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, Wakapolres Kompol Alauddin para perwira, bintara, serta jamaah masyarakat yang turut hadir dengan penuh empati.
Kegiatan ini menjadi bentuk solidaritas dan kepedulian Polres Takalar terhadap para korban yang tengah menghadapi musibah besar di daerahnya.
Dalam kesempatan itu, jajaran Polres Takalar berdoa bersama agar para korban yang meninggal dunia diberikan tempat yang layak disisi Allah SWT, yang selamat diberi kekuatan dan ketabahan, serta pihak pemerintah dan masyarakat di Sumatera diberi kemudahan dalam proses pemulihan pascabencana.
Sholat Ghaib ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan rasa kemanusiaan dan menumbuhkan semangat saling membantu di tengah ujian bencana yang melanda saudara sebangsa.
Kapolres saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, musibah banjir bandang yang terjadi di Sumatera adalah duka kita bersama.
“Melalui Sholat Ghaib ini, kami ingin menunjukkan Polres Takalar ikut merasakan kesedihan yang mendalam atas bencana yang dialami saudara-saudara kita di sana”, ujar Kapolres.
“Semoga doa yang kita panjatkan hari ini menjadi jalan bagi para korban untuk mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan memberikan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan.” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk tetap memperkuat kepedulian sosial dan rasa persatuan.
“Bencana dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, sehingga saling membantu dan saling mendoakan menjadi wujud nyata kebersamaan kita sebagai bangsa. Polres Takalar siap memberikan dukungan moral maupun langkah kemanusiaan ketika diperlukan,” pungkas pria kelahiran Sidrap ini. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








