Barito Kuala, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor (Polres) Barito Kuala (Batola) menggelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Rabu (5/11/2025) di halaman Mapolres Barito Kuala. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian.
Apel diikuti unsur Forkopimda dan instansi terkait di Kabupaten Barito Kuala. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, perwakilan dari Ketua DPRD, Dandim 1005, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Senkom Mitra Polri Kabupaten Barito Kuala.
Pasukan upacara terdiri dari perwakilan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Senkom, termasuk jajaran perwira Polres Batola dan para Kapolsek di wilayah hukum Polres Barito Kuala.
Dalam apel tersebut, AKBP Anib Bastian membacakan amanat Kapolda Kalimantan Selatan, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi pada musim penghujan.
Kapolda dalam amanatnya menyampaikan Indonesia menghadapi tantangan nyata setiap tahun terkait bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi. Kondisi cuaca dengan curah hujan tinggi menuntut kewaspadaan seluruh elemen, terutama di wilayah Kalimantan Selatan yang memiliki karakter geografis rawan bencana.
Apel tersebut juga menjadi sarana untuk mengevaluasi kesiapan personel, sarana dan prasarana, sistem koordinasi, serta rencana kontinjensi dalam menghadapi potensi bencana. Ditekankan pula bahwa kesiapsiagaan mencakup tiga tahapan utama, yaitu pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana.
Tahap pra-bencana mencakup kegiatan pencegahan dan mitigasi risiko melalui pemetaan wilayah rawan, pembangunan sistem peringatan dini, serta edukasi kepada masyarakat. Sedangkan tahap tanggap darurat menekankan pada kecepatan, ketepatan, koordinasi, dan sinergi antarinstansi. Sementara pada tahap pasca-bencana, fokus diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat segera pulih. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









