Batu Bara, TRIBRATA TV
Pasca gagalnya Komunitas “Asmara” berunjuk rasa di Kantor Bupati dua hari lalu karena dihadang oleh salah satu OKP, Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum mengundang Pemkab Batu Bara, Komunitas ‘Asmara’ dan Pemuda Pancasila serta Ikatan Pemuda Karya mengadakan dialog mendinginkan situasi.
“Bagaimana kita mengelola Batu Bara dengan baik. Mungkin disana sini ada perbedaan atau perselisihan. Namun saya ingin Batu Bara tetap bagus dan harum, kamtibmas terpelihara. Sebagai penegak hukum kita ingin Batu Bara tetap kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik”, ujar Kapolres pada mediasi yang berlangsung di aula Mapolres Batu Bara di Lima Puluh, Rabu (04/12/2019) petang.
Diingatkan Kapolres, sesama warga Batu Bara jangan ribut-ribut terus karena semua yang mengalami kerugian. Kapolres yakin kelompok masyarakat yang tergabung dalam ‘Asmara’ dengan kelompok pemuda dan Pemkab Batu Bara pasti ada yang berteman bahkan berkeluarga.
“Karena itu saya harap semua dapat menyampaikan aspirasi dengan santun sehingga tidak terjadi konflik”, harap Kapolres.
Usai penyampaian Kapolres, Jamal Setiawan, SH dari YLBH CI yang bergerak pada penegakan hukum dan hak asasi, J. Barimbing sebagai Ketua Garda Jokowi Batu Bara, Fadky LK dari lintas garis komunitas, Imelda dari Garda Jokowi, serta M. Yusro Hasibuan dari Barat dan Kampak menyatakan 18 komunitas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Batu Bara (Asmara) sebenarnya menggelar unjuk rasa sebagai upaya terakhir.
Ditegaskan Barimbing, mereka telah menyampaikan saran dan kritik kepada Bupati Batu Bara Ir Zahir, MAP baik lisan maupun tulisan tentang situasi Batu Bara namun tidak direspon sehingga mereka putuskan melaksanakan unras.
Fadky LK dari lintas garis komunitas mengatakan mereka melihat ada kontradiktif antara janji Pilkada dengan kinerja Zahir-Oky. Namun Bupati menyatakan tidak ada evaluasi kerja 100 hari maupun 1 tahun.
Imelda dari Garda Jokowi mengkritisi TBUPP yang dinilai tidak bermanfaat karena tidak ada yang dilakukannya. “Dengan anggaran Rp1,3 M bila dialokasikan beli beras sudah sangat banyak warga yang tertolong”, ujar Imelda.
Imelda meyakini bila mereka diterima Bupati menyampaikan kritik dan saran tentu tidak akan terjadi aksi seperti kemarin.
M. Yusro Hasibuan dari Barat dan Kampak menyesalkan beberapa hari belakang terfokus aksi Asmara, ada upaya-upaya membenturkan mereka terutama dengan OKP. “Saya minta agar semua pihak menjaga kondusifitas. Kita berharap beri kesempatan penyampaian pendapat sesuai UU No 9 Tahun 1998”, pinta Yusro.
Pembicara dari komunitas Asmara mempertanyakan penghadangan yang dilakukan Pemuda Pancasila pada unjuk rasa yang mereka gelar.
Asmara menilai penghadangan tersebut hal biasa hanya saja kenapa terjadi pembiaran.
“Padahal kita telah tekankan pada point pertama tidak ada bentrok karena itu kita putuskan mundur.
Kita rekom 20 point tersebut bukan berdasar sentimen namun berdasarkan temuan dan fakta”, terang Fadly.
Iskandar Zulkarnain, ST dari Ketua PAC PP Tanjung Tiram, membantah tuduhan Asmara anggota PP menghadang aksi unras.
Kasat Intelkam AKP TR Manik
menanggapi pemberitahuan unjuk rasa dari Asmara seharusnya sesuai UU No 9 Tahun 1998 minimal 3 hari sebelumnya.
Namun dikatakan Manik, pemberitahuan dari Asmara baru disampaikan Sabtu (30/11) sore diluar jam dinas.
“Meski begitu kita tetap kooperatif dan memfasilitasi sehingga kita terima. Tidak ada niat kita membatalkan aksi.
Terkait tuntutan, itu hak namun di pemberitahuan mengenai titik kumpul tidak disebut dimana. Kalau ada koordinasi kita pasti akan kawal mulai dari titik kumpul hingga tempat acara”, tandas Manik menampik tudingan pembiaran dari personil Polres Batu Bara.
Masih menurut Manik, pada Hari H, Kabag Ops Kompol Rudy Chandra menghubungi Ketua MPC PP untuk membubarkan anggotanya. Permintaan tersebut ditanggapi positif sehingga anggota PP bubar menarik diri.
“Jadi pengamanan yang dilakukan oleh polisi telah sesuai SOP”, pungkas Manik.
Selanjutnya Kabag Ops Kompol Rudy Chandra, SH menyatakan apresiasi apa saja dari adik adik silahkan buat, polisi mendukung dan akan lakukan pengawalan.
Setelah anggota PP bubar, Kabag Ops mengatakan telah memerintahkan anggotanya untuk memanggil massa Asmara agar menyampaikan aspirasinya. Dari Pemkab sudah ada yang akan menerima mereka.
Masih menurut Rudy, meski sudah ditunggu-tunggu namun massa Asmara tak kunjung tiba hingga pihaknya memerintahkan personil membubarkan diri.
Menurut Kapolres inti penyampaian Asmara hendak menyampaikan aspirasi terkait kinerja Bupati namun dihadang OKP serta pihak Polres dituding melakukan pembiaran.
Polisi harus cermat, harus koordinasi dan jumpa dengan korlap. Intinya untuk pengamanan massa agar tidak ditunggangi pihak ketiga.
Ini kewajiban Polri utk pengamanan dan untuk itu dibutuhkan data seperti alat peraga, no kontak penjab unras, titik kumpul, tempat unras, dan jumlah massa sehingga dapat dibuat skema pengamanannya.
Sementara Bupati Batu Bara Zahir diwakili Sekda Sakti Alam
mengaku baru menerima informasi kejadian saat hendak rapat dengan dewan.”Silahkan sampaikan kritik dan pendapat kepada Pemkab Batu Bara”, sebutnya.
Sedangkan mengenai diterima atau tidaknya kritik dan pendapat dikatakan Sakti tergantung pada besaran anggaran yang memang terbatas.
Tentu janji Zahir-Oky belum dapat direalisasikan secepatnya karena masih ada waktu selama 4 tahun lagi untuk merealisasikan janji.
“Bila hendak sampaikan kritik saran dan pendapat ajukanlah, saya kira Bupati akan menerimanya”, jawabnya ringan.
“Saya minta kawan kawan dari Asmara mengatur jadwal. Nanti Sekda akan menanya kesediaan waktu Bupati.Saya akan minta ke Bupati untuk buat pertemuan dengan Asmara”, ujar Kapolres mengakhiri pertemuan.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Waka Polres Kompol Herwansyah Putra, Kabag Ops Kompol Rudy Chandra, Kasat Shabara AKP Sinaga, Kasat Binmas AKP Rita, Kasat Intelkam AKP TR Manik, dan para Kapolsek sejajaran. ( Pelka )
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








