Usulan PTSL Ditolak BPN Sambas, Lembaga Tindak Akan Minta Penjelasan Presiden dan Menteri ATR/BPN

- Editorial Team

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambas, TRIBRATA

Penolakan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusulkan Kades Semangau oleh BPN Kabupaten Sanggau dipertanyakan. Pasalnya jawaban BPN Sanggau tidak merinci alasan penolakan 300 persil yang diajukan untuk mendapatkan program PTSL (Prona).

Surat dari BPN Kabupaten Sambas yang ditujukan kepada Lembaga Tindak tertanggal 11 November 2022 membalas surat Kades Semangau Kecamatan Sambas, Juniarto yang diajukan pada 4 Oktober 2019. Juniarto mengusulkan 300 persil lingkungan perumahan penduduk Desa Semangau secara lengkap dengan data.

Dalam suratnya BPN menyatakan 300 persil yang diajukan itu tidak disetujui BPN karena sampai saat ini belum masuk kriteria sesuai syarat Program PTSL.

Akibatnya warga menduga tanah lingkungan perumahan mereka tidak bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena sudah masuk dalam HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurut mereka alasan tersebut sangat bertolak belakang dengan Program Presiden tentang Percepatan PTSL dengan dasar Inpres No 2 Tahun 2018 dan atensi Menteri ATR/BPN RI, dengan Dasar PerMen No 12 Tahun 2017 dimana penjelasan PTSL adalah istilah sertifikasi tanah merupakan wujud kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

BACA JUGA  Video: Lagi WNI Bermasalah Dipulangkan Melalui PLBN Entikong

Sementara Juniarto mengaku sudah capek dan bosan selalu mempertanyakan tentang progres PTSL yang diajukannya kepada BPN Kabupaten Sambas. “Jawaban BPN Kabupaten Sambas selalu tidak memuaskan sehingga saya merasa tersandera dengan kepentingan kepastian hukum warga saya,” ujarnya, Senin (5/12/2022).

Akibatnya dia justru selalu dipojokkan oleh masyarakatnya dengan bahasa negative.

“Saya juga heran kenapa luasan wilayah Desa Semangau kian tahun semakin berkurang alias mengecil, kemana hilangnya wilayah Desa Semangau sampai ribuan hektar,” kata Juniarto dengan kesal.

Ia mengaku sudah menguasakan permasalahan penyelesaian PTSL Desa Semangau kepada Lembaga Tindak (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi) sehingga segala permasalahan terkait gagalnya PTSL yang diajukannya, ia percayakan kepada Lembaga Tindak untuk memperjuangkannya.

BACA JUGA  Satgas Pamtas RI Malaysia Yon Armed 16 TK Gotong Royong Perbaiki Jembatan Putus

“Kita telah kuasakan pada Lembaga Tindak agar memperjuangkan PTSL 300 persil warga, termasuk juga menelusuri mengapa terus berkurang luasan wilayah desa kami,”tegasnya.

Sedangkan Yayat Darmawi, Koordinator Lembaga Tindak mengatakan pihaknya telah menerima surat balasan dari BPN Sambas.

“Memang ada yang rancu dari surat balasan BPN tersebut yaitu surat resmi namun tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab formil institusi BPN Sambas karena tidak adanya tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas.

“Kami menilai surat tersebut mengandung ketidakjelasan alias cacat formil dan secara yuridis isi surat tersebut karena tidak dapat dipertanggung jawabkan secara normative namun justru menimbulkan tafsiran negatif karena sudah dipastikan bahwa surat tersebut dikirim tanpa diketahui Kepala BPN Sambas,’ kata Yayat.

BACA JUGA  Sambut HUT Re-77, Polsek Ledo Gelar Vaksinasi Covid-19

Karenanya, ia mengaku akan membawa surat tersebut ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN RI, Komisi II DPR RI, yang juga akan ditembuskan ke Kajagung RI serta KPK RI untuk dipertanyakan kewajaran, kepatutan dan keabsahannya.

Ia menilai gagalnya warga Desa Semangau memperoleh sertifikat tanah melalui Program PTSL harusnya menjadi perhatian aparat dalam upaya pemberantasan mafia tanah. (Hasan azzahary)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru