Manado, TRIBRATA TV
Suasana haru menyelimuti ruang duka RSUD Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado, Jumat (3/10/2025). Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, SE, hadir melayat jenazah Almarhum Hendra Abulebu, SE, seorang aparatur sipil negara yang dikenal berdedikasi tinggi dalam pelayanan publik.
Almarhum Hendra Abulebu merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kehadirannya dalam birokrasi daerah selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan mutu pelayanan investasi dan perizinan.
Wakil Bupati Heronimus Makainas menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian almarhum. “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro sangat kehilangan sosok ASN yang berdedikasi dan pekerja keras. Almarhum Hendra adalah teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan hati yang tulus,” ucap Wabup di sela-sela melayat.
Ia menambahkan, kehadirannya di ruang duka bukan sekadar bentuk simpati pribadi, tetapi juga sebagai representasi pemerintah daerah. “Kami datang untuk memberikan penghormatan terakhir kepada beliau dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Heronimus.
Para kerabat, rekan kerja, dan jajaran ASN turut hadir memberikan penghormatan terakhir. Banyak di antara mereka mengenang almarhum sebagai sosok yang rendah hati, profesional, dan selalu siap membantu siapa pun tanpa pamrih.
Meninggalnya Hendra Abulebu meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga besar, tetapi juga bagi lingkungan kerja dan masyarakat yang pernah merasakan pelayanannya. Kiprahnya sebagai ASN muda yang potensial menjadi inspirasi bagi banyak rekan sejawat.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berkomitmen untuk terus mengenang jasa-jasa almarhum. Dalam kesempatan tersebut, Wabup Heronimus juga menyampaikan bahwa dedikasi Hendra akan menjadi teladan bagi ASN lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









